Medan – Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, membacakan duplik sebagai jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/8/2025).
Terdakwa Ilyas Sitorus didakwa dalam kasus dugaan korupsi Rp1,8 miliar pada pengadaan aplikasi Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital tingkat SD dan SMP TA 2021.
Dalam sidang di ruang Cakra 7, tim kuasa hukum yang terdiri dari Dedy Ismanto, Mulatua Pohan, Dingin Parulian Pakpahan, Petrus O. Laoli, Novrizal Zuhriandi, dan Destri Sari Ginting, secara bergantian menyampaikan bantahan terhadap dalil JPU.
Aplikasi Berfungsi, Tuduhan JPU Terbantahkan
Kuasa hukum menegaskan aplikasi yang menjadi objek perkara terbukti berfungsi dan dipakai para kepala sekolah dari 2021 hingga 2022. Kesaksian di bawah sumpah para kepala sekolah SD dan SMP memperkuat fakta tersebut.
“Sudah sepatutnya terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU,” ujar Dedy Ismanto.
Mereka menilai tidak berfungsinya aplikasi setelah 2022 merupakan tanggung jawab CV Rizky Anugrah Karya, yang dipimpin Muslim Syah Margolang (DPO).
Bukti Ahli IT Dinilai Tidak Valid
Tim PH juga menolak hasil pemeriksaan ahli IT yang dilakukan pada Juni 2024, setelah aplikasi tidak lagi berfungsi. Menurut Mulatua Pohan, keterangan tersebut tidak relevan dengan kondisi saat aplikasi digunakan pada 2021–2022.
Selain itu, auditor JPU dinilai keliru menggunakan metode total loss untuk menghitung kerugian negara. “Metode itu tidak adil karena mengabaikan fakta bahwa aplikasi sempat berfungsi,” tegas Mulatua.
Ia juga menyoroti berbagai kegiatan seperti Bimtek di Singapore Land Hotel Sei Balai, pengadaan konsumsi, ATK, hingga pendampingan kecamatan, yang tidak dihitung auditor dalam perhitungan kerugian negara.
Perubahan Dalil JPU Dipersoalkan
Kuasa hukum juga menilai JPU inkonsisten karena dalam surat tuntutan menyebut Ilyas lalai tidak memeriksa hasil pekerjaan, namun dalam replik menyatakan terdakwa sengaja tidak melakukan pemeriksaan. “Perubahan ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut sikap batin terdakwa,” tegas Mulatua.
Ilyas Sitorus Minta Uang Titipan Dikembalikan
Dalam dupliknya, Ilyas menegaskan tidak pernah menerima aliran dana dari CV Rizky Anugrah Karya. Semua dana proyek masuk ke rekening perusahaan.
Terkait uang Rp500 juta yang dititipkannya, PH menyebut itu adalah bentuk tanggung jawab moral, bukan hasil kejahatan. “Uang itu harus dikembalikan karena bukan bagian dari tindak pidana,” ujar Petrus O. Laoli.
JPU Tetap pada Tuntutan
Menanggapi duplik, JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan tetap pada tuntutan awal.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Sulhanuddin kemudian ditunda hingga 28 Agustus 2025 untuk agenda putusan.
(Tim)







