Jakarta – Majelis Hakim Konstitusi diminta untuk mempertimbangkan hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam penanganan sengketa Pilkada Mandailing Natal (Madina) 2024 yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 Pilkada Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan Ichwan Husein Nasution, Salman Alfarisi Simanjuntak, dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Salman menyebutkan bahwa berdasarkan pertimbangan putusan DKPP, para teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Madina terbukti tidak akuntabel, tidak memenuhi kepastian hukum, tidak tertib, dan tidak profesional dalam melakukan verifikasi syarat administrasi calon, terutama terkait tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Saipullah Nasution, calon Bupati nomor urut 2.
“Putusan majelis DKPP ini memberikan bukti bahwa dalil pengadu terbukti, sementara jawaban dari teradu tidak meyakinkan majelis etik DKPP. Kami berharap putusan ini menjadi pertimbangan yang serius bagi hakim konstitusi di MK,” ujar Salman.
Dalam putusan sidang DKPP, terungkap bahwa para teradu 1 hingga 5, yang terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Madina, telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, di antaranya Pasal 6 ayat (2) huruf (d), Pasal 6 ayat (3) huruf (a), huruf (c), huruf (f), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 16.
Sebagai hasil dari pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Teradu I Muhammad Ihksan (Ketua KPU Kab. Madina), Teradu II Muhammad Yasir Nasution, Teradu III Agus Salam, dan Teradu IV Prima Sagara.
(Magrifatulloh)








