Medan – Informasi Korupsi Indonesia (IKI) Sumatera Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dalam sejumlah proyek Balai Prasarana Permukiman Wilayah I (BPPW I) Provinsi Sumut. IKI menilai terdapat indikasi kerugian negara bernilai miliaran rupiah pada beberapa kegiatan berbeda.
Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan IKI Sumut, Hara Oloan Sihombing, menyampaikan temuan tersebut dalam konferensi pers, Selasa (19/8/2025). Ia menyebut dugaan penyimpangan ditemukan pada proyek peningkatan kapasitas instalasi pengolahan air (IPA) di Tebing Tinggi, pembangunan jaringan SPAM Tirtanadi, pembangunan IPA di Bilah Hilir, serta proyek rehabilitasi dan renovasi madrasah di sejumlah kabupaten/kota di Sumut.
“Berdasarkan telaah dan data yang kami himpun, kejanggalan-kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini patut segera diselidiki oleh KPK,” tegas Hara Oloan.
Dugaan Penyimpangan Proyek Air Bersih dan Pendidikan
Pada proyek peningkatan IPA kapasitas 20 L/det Tebing Tinggi tahun 2023 yang dikerjakan PT Indobangun Megatama, IKI menduga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp743,7 juta.
Sementara pada pembangunan jaringan perpipaan SPAM Tirtanadi tahun 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat pembayaran melebihi progres pekerjaan hingga Rp3,1 miliar. BPK juga merekomendasikan pengembalian dana ke kas negara, namun IKI mempertanyakan apakah hingga kini pengembalian tersebut sudah dilakukan.
“Jika benar belum ada pengembalian, ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengatur Tuntutan Ganti Rugi (TGR) maksimal 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” jelas Hara.
Lebih lanjut, pembangunan IPA kapasitas 50 L/det di Bilah Hilir, Labuhanbatu, senilai Rp60 miliar dari APBN 2021, juga disoroti. IKI menduga pekerjaan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi, bahkan pondasi dinding penahan bangunan disebut mengalami kerusakan.
Selain itu, muncul dugaan penyimpangan terkait mekanisme lelang, pemindahan lokasi pembangunan dari lahan hibah, hingga pembelian lahan tanpa dokumen resmi.
Proyek rehabilitasi dan renovasi madrasah senilai Rp89 miliar di sejumlah daerah juga dinilai bermasalah. Kontraktor disebut minim tenaga ahli, menyebabkan keterlambatan dan kualitas pekerjaan rendah. Beberapa madrasah di Kabupaten Dairi menjadi sampel dengan nilai anggaran miliaran rupiah.
Dorongan Transparansi dan Pengawasan
IKI menegaskan bahwa dugaan penyimpangan ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Kami mendesak KPK segera turun tangan, memeriksa pihak terkait, dan memastikan kerugian negara tidak terus berlanjut. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan,” pungkas Hara Oloan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Prasarana Permukiman Wilayah I Sumut belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut.
(Tim)







