PASURUAN – Upaya meredam konflik pasca insiden pembakaran kapal nelayan di Pelabuhan Kota Pasuruan terus dilakukan secara persuasif dan terukur. Pemerintah bersama aparat keamanan menggelar kegiatan edukasi sekaligus penandatanganan kesepakatan bersama dengan warga nelayan di Balai Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Ngemplakrejo Mukhafi Khilmi, Camat Panggungrejo H. Suherman, Kapolsek Purworejo I Made Patranegara, serta Danramil Gadingrejo Kariono. Sekitar 25 perwakilan nelayan dan tokoh warga hadir mengikuti dialog yang berlangsung terbuka dan kondusif.
Dalam sambutannya, Lurah Ngemplakrejo Mukhafi Khilmi menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan langkah edukatif dan preventif agar konflik serupa tidak kembali terulang. Ia juga membacakan konsep surat pernyataan kesepakatan warga yang secara tegas melarang penggunaan alat tangkap trawl dan bondet di wilayah Ngemplakrejo.
“Kesepakatan ini menjadi komitmen bersama agar tidak ada lagi gesekan antar nelayan. Semua pihak harus mematuhi aturan demi keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Panggungrejo H. Suherman menyampaikan bahwa konflik pembakaran kapal sejatinya bermula dari persoalan yang sebenarnya masih dapat diselesaikan secara musyawarah, namun berkembang hingga menimbulkan keresahan luas di masyarakat.
Ia menekankan pentingnya komitmen tertulis sebagai pegangan bersama untuk mencegah konflik berulang.
“Pembakaran kapal jelas merugikan semua pihak dan menciptakan rasa tidak aman. Kesepakatan ini harus dijaga dan dijalankan secara konsisten,” tegasnya.
Camat juga mengimbau warga untuk sementara membatasi aktivitas di luar rumah saat proses evakuasi kapal nelayan Kalirejo yang dijadwalkan berlangsung di kawasan pelabuhan. Selain itu, peran aktif RT dan RW diminta untuk terus mengedukasi masyarakat, serta memastikan adanya perlindungan dari TNI-Polri bagi warga yang melaporkan pelanggaran penggunaan alat tangkap terlarang.
Kapolsek Purworejo I Made Patranegara menegaskan bahwa laut merupakan sumber penghidupan utama nelayan yang harus dijaga bersama. Menurutnya, pelarangan trawl merupakan kebijakan pemerintah untuk melindungi ekosistem laut dan menjamin keberlanjutan sumber daya perikanan.
“Setiap persoalan harus diselesaikan dengan kepala dingin. Aparat dan tiga pilar siap memfasilitasi penyelesaian masalah. Terkait pembakaran kapal, proses penyelidikan masih berjalan dan pelaku akan ditindak sesuai hukum,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Danramil Gadingrejo Kariono. Ia menegaskan bahwa penggunaan trawl atau pukat harimau terbukti merusak lingkungan laut dan berdampak jangka panjang bagi nelayan sendiri.
“Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam surat pernyataan yang dibacakan, warga Ngemplakrejo menyatakan sepakat melarang penggunaan alat tangkap trawl dan bondet. Setiap pelanggaran siap diproses secara hukum. Kesepakatan ini menjadi respons atas gesekan antar nelayan Ngemplakrejo dan Kalirejo yang dipicu penggunaan alat tangkap terlarang.
Pada sesi saran dan masukan, sejumlah warga menekankan pentingnya pengawasan yang konsisten, mengingat larangan trawl telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Warga juga mempertanyakan kepastian status sandar kapal nelayan Kalirejo di Pelabuhan Kota Pasuruan serta menilai konflik pembakaran kapal yang berulang membutuhkan solusi menyeluruh dari pemerintah.
Kegiatan berakhir pukul 10.10 WIB dengan penandatanganan surat kesepakatan bersama sebagai wujud komitmen menjaga situasi tetap damai, aman, dan kondusif di wilayah pesisir Kota Pasuruan.
(Redho)







