SUMENEP, 25 SEPTEMBER 2026 — Media Ganesha Abadi-Awak media telah mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Ambunten Tengah terkait kasus pencurian ayam yang memanas di wilayahnya, termasuk dugaan pelepasan dua orang yang namanya disebut pelaku utama. Namun Ibu Kades Fat justru meminta agar semua pertanyaan ditujukan kepada pihak kepolisian.
KONFIRMASI LANGSUNG VIA PESAN
Saat dimintai keterangan, Ibu Kades Fat menjawab singkat:
“Tanya sj ke Polsek bapak….”
Jawaban tersebut tanpa penjelasan apa pun soal mengapa Safi’i dan Hlg dilepaskan, padahal namanya disebut langsung oleh ZH selaku pelaku utama.
FAKTA DI LAPANGAN
Pelaku utama ZH saat diperiksa menyebutkan tiga orang yang turut terlibat: Safi’i, Hlg, dan ACH. Hasil penanganan:
– ZH → Ditahan sebagai pelaku utama
– ACH (Desa Campor Barat) → Ditahan
– Safi’i → Dilepaskan
– Hlg → Dilepaskan
ALASAN HUKUM: KURANG BUKTI — TAPI PERTANYAAN TETAP ADA
Secara hukum, polisi boleh melepaskan seseorang jika belum memenuhi syarat minimal 2 alat bukti yang sah sesuai Pasal 183 KUHAP. Penahanan hanya sah jika ada cukup bukti, jika tidak cukup maka wajib dilepaskan .
Namun warga mempertanyakan: Apakah benar-benar kurang bukti, atau ada alasan lain di luar hukum?
Mengapa ACH ditahan sementara Safi’i dan Hlg dilepaskan padahal ketiganya disebut sama oleh pelaku utama?Apakah ikatan kekeluargaan memengaruhi keputusan tersebut? Jika memang kurang bukti, kenapa — apakah keterangan pelaku utama belum dijadikan alat bukti?
KUHP BARU: HUBUNGAN KELUARGA BUKAN PEMBEBASAN
Pasal 477 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 pencurian hewan ternak ancaman penjara s/d 7 tahun. Jika bersama-sama, semua dapat diproses .
Hubungan keluarga bukan alasan hukum membebaskan dari proses.
Keterangan satu orang sudah bisa menjadi alat bukti permulaan untuk memeriksa lebih lanjut.
TANGGAPAN MASYARAKAT
Warga menegaskan: boleh saja dilepaskan karena belum cukup bukti, itu sah secara hukum. Tapi yang dipertanyakan adalah kesamaan perlakuan dan transparansi alasan. Apakah penjelasan itu disampaikan secara terbuka kepada publik? Jawaban “tanya ke Polsek” dinilai belum memuaskan warga.
MASIH MENUNGGU KETERANGAN RESMI
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Polsek Ambunten maupun pihak desa. Warga berhak mendapat kejelasan: apakah pelepasan murni karena belum cukup bukti, atau ada pertimbangan lain. Kami akan terus menunggu klarifikasi.
Media Ganesha Abadi



