Jakarta – Komunitas Info Warga Banyuwangi (IWB) bersama gabungan aktivis mengunjungi Jakarta untuk mengirimkan surat laporan dan pengaduan kepada Presiden RI. Rombongan ini terdiri dari Tim Banyuwangi TV 1, LSM Forum Suara Banyuwangi (Forsuba) selaku pemohon praperadilan, serta KPJ Laskar Putih. Kedatangan mereka berlangsung pada Rabu (4/12/2024), bertempat di Sekretariat Negara.
Ketua KPJ Laskar Putih M. Yunus Wahyudi menyampaikan, “Bahwa laporan mereka telah resmi diterima oleh Sekretariat Negara, dengan harapan Presiden segera menindaklanjutinya. “Besar harapan kami agar surat laporan ini menjadi perhatian Presiden. Kejanggalan dalam penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) untuk Nafiul Huda yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Banyuwangi perlu diusut lebih lanjut, “ujarnya.

Nafiul Huda sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Banyuwangi atas dugaan pengadaan anggaran makan dan minum (mamin) fiktif tahun 2022 saat menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Kepegawaian. Namun, meskipun berstatus tersangka, ia justru diangkat menjadi Staf Ahli Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.
“Bayangkan, saat statusnya sebagai tersangka, ia malah dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati. Dugaan kerugian negara dari alokasi mamin fiktif ini mencapai Rp 400 juta lebih. Enak sekali, korupsi lalu kasusnya di-SP3. Sementara maling ayam saja langsung dipidana, “kritik Abi Arbain, Ketua IWB.
Merespons hal ini, LSM Forsuba mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Setelah melalui lima kali persidangan, hakim memutuskan bahwa materi tuntutan praperadilan tersebut dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.), yang berarti tidak dapat diterima.
Namun, para aktivis menilai keputusan SP3 atas kasus mamin fiktif tersebut penuh kejanggalan. Materi hasil putusan PN Banyuwangi pun turut disertakan dalam laporan terlampir dalam surat yang diserahkan ke Sekretariat Negara.
(Tim)







