BANYUWANGI – Semangat membangun keluarga yang sah secara agama dan terlindungi secara hukum terus diperkuat di Kabupaten Banyuwangi. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) PCNU Banyuwangi bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banyuwangi menggagas kolaborasi strategis dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Pengadilan Agama Banyuwangi, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dalam penyelenggaraan Program Isbat Nikah Terpadu.
Kolaborasi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat BAZNAS Banyuwangi, Jumat (19/6/2026). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut komitmen bersama untuk mendukung Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah) yang diinisiasi Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi perkawinan dan perlindungan hukum bagi keluarga Indonesia.
Rapat dihadiri Ketua BAZNAS Banyuwangi Dwiyanto bersama jajaran pimpinan, Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi Dalilatus Saadah, Kepala KUA Cluring Gufron Mustofa yang mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi sekaligus Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Banyuwangi, Bendahara APRI Khoirud Dawam, Kepala KUA Singojuruh, Sekretaris Pengadilan Agama Banyuwangi Soleh, S.H., Dewan Pakar LKKNU Syafaat, serta jajaran pengurus LKKNU.
Ketua BAZNAS Banyuwangi, Dwiyanto, didampingi Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Elly Irwan Suryanto dan Wakil Ketua IV Bidang Administrasi Muh. Khozin, menyampaikan bahwa pemanfaatan dana zakat harus memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, termasuk membantu keluarga kurang mampu memperoleh legalitas perkawinan.
“Melalui Program Isbat Nikah Terpadu, kami ingin memastikan masyarakat yang terkendala biaya tetap dapat memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya. Legalitas tersebut akan memberikan perlindungan terhadap hak-hak suami, istri, maupun anak, sehingga kehidupan keluarga menjadi lebih terjamin,” ujarnya.
Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, menjelaskan bahwa konsep pelayanan yang disiapkan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keterpaduan. Seluruh proses mulai dari penetapan isbat nikah oleh Pengadilan Agama, pencatatan perkawinan oleh Kantor Urusan Agama, hingga pembaruan dokumen kependudukan melalui Dispendukcapil akan dilaksanakan secara terintegrasi.
“Pelayanan terpadu ini diharapkan mampu memangkas rantai birokrasi yang selama ini cukup panjang. Masyarakat cukup datang ke satu tempat untuk memperoleh seluruh layanan yang dibutuhkan, sehingga lebih efisien baik dari sisi waktu maupun biaya,” jelasnya.
Menurut Dalilatus, pencatatan perkawinan merupakan bagian dari ikhtiar menjaga kehormatan dan ketahanan keluarga. Selain menjadi bentuk kepatuhan terhadap ketentuan negara, pencatatan nikah juga memberikan kepastian hukum yang akan berdampak pada terpenuhinya hak-hak keperdataan seluruh anggota keluarga.
Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Gufron Mustofa menegaskan bahwa pencatatan perkawinan memiliki nilai strategis dalam mewujudkan tertib administrasi sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
“Gerakan Sadar Pencatatan Nikah bukan hanya program administratif, tetapi juga gerakan membangun kesadaran bahwa setiap keluarga berhak memperoleh perlindungan hukum. Oleh karena itu, sinergi seluruh pihak menjadi kunci keberhasilan program ini,” ungkapnya.
Hasil pendataan sementara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi menunjukkan terdapat sekitar 190 pasangan yang belum memiliki dokumen perkawinan resmi. Jumlah tersebut masih akan diverifikasi melalui seluruh Kantor Urusan Agama di tingkat kecamatan sebelum ditetapkan sebagai peserta pada tahap pertama pelaksanaan program.
Dari unsur peradilan, Pengadilan Agama Banyuwangi menyatakan komitmennya untuk mendukung penyelenggaraan Isbat Nikah Terpadu melalui pelayanan perkara yang mudah dijangkau masyarakat, termasuk membuka peluang pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan apabila diperlukan.
Sementara itu, Dewan Pakar LKKNU Banyuwangi, Syafaat, menilai kerja sama lintas sektor ini menjadi contoh pelayanan publik yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan kemaslahatan.
“Ketika lembaga keagamaan, pemerintah, lembaga peradilan, dan lembaga pengelola zakat bersatu dalam satu tujuan, maka pelayanan kepada masyarakat akan semakin berkualitas. Program ini bukan hanya menghadirkan legalitas perkawinan, tetapi juga memperkuat ketahanan keluarga sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat,” katanya.
Program Isbat Nikah Terpadu akan diawali dengan pelayanan kepada sekitar 190 pasangan yang telah terdata, sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat lain yang belum memiliki buku nikah untuk mengikuti proses pendataan melalui Kantor Urusan Agama dan pemerintah desa.
Sinergi antara LKKNU, BAZNAS, Kantor Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Dispendukcapil, serta berbagai unsur di lingkungan PCNU Banyuwangi diharapkan mampu menjadi gerakan berkelanjutan dalam membangun budaya tertib administrasi perkawinan. Dengan demikian, setiap keluarga dapat memperoleh pengakuan hukum yang sah, akses terhadap pelayanan publik yang lebih luas, serta perlindungan negara demi terwujudnya keluarga yang sakinah, sejahtera, dan bermartabat. (dll)








