Makassar – Koalisi Keadilan untuk Perempuan mendesak Polda Sulsel melalui penyidik untuk menghentikan penyidikan dan segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka R dalam perkara dugaan pembunuhan suaminya, KE (49), di Gowa.
Desakan ini disampaikan dalam gelar perkara khusus pada Selasa, 23 September 2025 di ruang gelar perkara Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel, lantai 2. Gelar perkara dipimpin Kabag Wasidik Polda Sulsel, Muhammad Kadarislam Kasim, S.H., S.IK., M.Si., dan dihadiri tersangka R bersama kuasa hukumnya, Ratna Kahali, S.H., serta Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., juga kuasa hukum pelapor HH.
Menurut Koalisi Keadilan untuk Perempuan, penetapan tersangka terhadap R sarat kejanggalan karena tidak didukung dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP. Visum et repertum hanya menunjukkan adanya luka pada korban tanpa menjelaskan penyebab kematian. Sementara itu, keterangan saksi tidak ada yang melihat langsung dugaan kekerasan dilakukan oleh R.
Berdasarkan Surat Keterangan Kematian RS PKU Muhammadiyah Makassar, korban KE dinyatakan meninggal karena cardiac arrest (henti jantung), bukan akibat kekerasan.
“Dengan dasar hukum dan fakta medis yang ada, tidak ada alasan bagi penyidik untuk terus memaksakan kasus ini. Penetapan tersangka adalah bentuk kriminalisasi, dan sudah sepatutnya dihentikan melalui penerbitan SP3 karena tidak terpenuhi dua alat bukti permulaan cukup,” tegas Muhammad Sirul Haq di depan Gedung Ditreskrimum Polda Sulsel.
Koalisi menilai penghentian penyidikan ini penting demi memastikan keadilan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum serta mencegah praktik sewenang-wenang aparat penegak hukum yang merugikan hak tersangka.
Ratna Kahali menambahkan, “Kasus ini tidak hanya soal hukum, tetapi juga perlindungan terhadap perempuan agar tidak menjadi korban ketidakadilan sistem peradilan pidana. SP3 adalah langkah paling tepat.”
Koalisi Keadilan untuk Perempuan bersama tim kuasa hukum berharap hasil gelar perkara khusus di Polda Sulsel segera ditindaklanjuti dengan keputusan yang objektif, profesional, dan berkeadilan.
(Red)







