Gowa – Kanit Reskrim Polsek Bontonompo, AIPTU H. Burhanuddin, memberikan klarifikasi terkait kasus yang viral di media sosial mengenai dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan beberapa warga. Klarifikasi ini disampaikan dalam pertemuan dengan awak media di Polsek Bontonompo, Kabupaten Gowa, pada Senin (3/3/2025).
Menurut AIPTU H. Burhanuddin, kasus ini melibatkan dua laporan polisi (LP). Laporan pertama diajukan oleh Basir Dg Raga di Polsek Bontonompo dengan terlapor Hendra dan Abd Jalil. Sementara itu, laporan kedua diajukan oleh Baco Dg Nyarrang terhadap Basir Dg Raga di Polres Gowa.
“Kami menangani laporan dugaan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subs Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dalam laporan ini, saudara Hendra dan Abd Jalil menjadi terlapor,” jelas AIPTU H. Burhanuddin.
Awalnya, konflik dipicu oleh perselisihan antara Basir Dg Raga dan istri Jalil, yang kemudian berujung pada dugaan pemukulan terhadap Basir hingga mengalami luka. Merasa tidak terima, Basir mendatangi rumah Jalil untuk mencari kejelasan, tetapi peristiwa justru semakin memanas hingga terjadi dugaan kekerasan lainnya.
Setelah dilakukan mediasi oleh pihak berwenang, Basir Dg Raga akhirnya berdamai dengan Baco Dg Nyarrang mengingat mereka masih memiliki hubungan keluarga dan bertetangga. Kasus ini kemudian ditangani oleh penyidik Polres Gowa.
Sementara itu, upaya mediasi juga dilakukan antara Basir Dg Raga dengan Hendra dan Abd Jalil, namun pihak Hendra dan Abd Jalil menolak untuk berdamai. Pihak keluarga mereka meminta agar perkara ini tetap berlanjut ke pengadilan. Atas permintaan tersebut, penyidik Polsek Bontonompo melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Gowa, yang kemudian dinyatakan lengkap (P21).
Saat ini, Basir Dg Raga telah dibebaskan dari Rutan Polres Gowa setelah berdamai dengan Baco Dg Nyarrang. Sementara itu, Hendra dan Abd Jalil masih ditahan di Polsek Bontonompo karena belum ada pernyataan damai antara mereka dengan Basir Dg Raga sebagai pihak pelapor.
Polsek Bontonompo menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
(Red)






