BANYUWANGI – Kewajiban penyediaan kebun plasma oleh perusahaan perkebunan di wilayah Banyuwangi kembali menjadi sorotan serius. Berdasarkan regulasi yang berlaku, seluruh perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) diwajibkan menyediakan minimal 20 persen lahan untuk masyarakat sekitar. Namun, realisasi di lapangan diduga masih jauh dari harapan.
Ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan keadilan agraria.
Plasma Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban Hukum
Dalam sistem perkebunan nasional, plasma bukanlah bentuk bantuan sukarela, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap izin usaha perkebunan. Dengan luas HGU perkebunan di Banyuwangi yang diperkirakan mencapai puluhan ribu hektare, maka potensi kewajiban plasma yang harus dipenuhi berada pada kisaran ribuan hektare.
Artinya, dari setiap 100 hektare lahan perkebunan, setidaknya 20 hektare wajib dialokasikan untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan, kepemilikan, atau pengelolaan bersama.
Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi bahwa:
- Sebagian perusahaan belum merealisasikan kewajiban plasma
- Pembagian plasma tidak transparan
- Masyarakat sekitar belum merasakan manfaat nyata
Potensi Ketimpangan dan Konflik Agraria
Minimnya realisasi plasma berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial dan konflik agraria berkepanjangan. Masyarakat yang hidup di sekitar kawasan perkebunan merasa hanya menjadi penonton di tanah sendiri, tanpa akses terhadap sumber ekonomi yang seharusnya menjadi hak mereka.
Kondisi ini menjadi semakin krusial terutama di kawasan-kawasan perkebunan besar seperti wilayah Glenmore dan sekitarnya, yang memiliki sejarah panjang sejak era kolonial hingga kini dikelola oleh perusahaan negara maupun swasta.
Transparansi dan Audit Menyeluruh Dibutuhkan
Para pemerhati agraria menilai bahwa perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan pemegang HGU di Banyuwangi. Audit tersebut mencakup:
- Luas HGU aktif
- Realisasi kebun plasma
- Daftar penerima manfaat
- Kesesuaian dengan regulasi
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa kewajiban plasma tidak hanya berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
Masyarakat Berhak, Negara Wajib Hadir
Masyarakat sekitar perkebunan, khususnya yang berada di ring satu wilayah HGU, memiliki hak prioritas untuk mendapatkan plasma. Mereka mencakup:
- Petani lokal
- Penggarap lama
- Buruh kebun
- Warga terdampak langsung
Negara melalui instansi terkait diharapkan hadir secara aktif untuk memastikan hak tersebut tidak diabaikan. Pengawasan dari pemerintah daerah hingga pusat menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan keadilan sosial.
Momentum Penegakan Keadilan Agraria
Isu plasma bukan sekadar persoalan teknis perkebunan, melainkan bagian dari agenda besar keadilan agraria di Indonesia. Banyuwangi sebagai salah satu wilayah dengan konsentrasi perkebunan tinggi memiliki posisi strategis untuk menjadi contoh penegakan aturan yang tegas dan berkeadilan.
Jika kewajiban plasma dijalankan secara konsisten, maka:
- kesejahteraan masyarakat meningkat
- konflik lahan dapat diminimalisir
- stabilitas investasi tetap terjaga
Sebaliknya, jika diabaikan, maka potensi gejolak sosial akan terus membayangi sektor perkebunan.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
Mengawal Fakta, Menyuarakan Keadilan








