Jakarta – Ketua Umum Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB), Bang Dyka, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polri yang melaksanakan “Operasi Berantas Jaya 2025” pada 9–23 Mei 2025. Namun, ia juga memberikan catatan penting terkait perlindungan hukum bagi penagih utang bersertifikasi resmi.
Dalam pesan singkat yang beredar luas di WhatsApp, disebutkan bahwa salah satu sasaran operasi tersebut adalah debt collector yang menarik kendaraan secara ilegal. Menanggapi hal itu, Bang Dyka menegaskan bahwa banyak penagih utang saat ini telah memiliki sertifikasi resmi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (LSPPI).
“LSPPI memiliki lisensi resmi dari BNSP melalui SK No 315/BNSP/III/2015 dan sertifikat lisensi BNSP-LSP-156 ID. Ini diperpanjang melalui beberapa SK lanjutan hingga 2018. Artinya, mereka yang memiliki sertifikasi tersebut sah dan legal dalam menjalankan profesinya, asalkan sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum,” jelas Bang Dyka, Senin (12/5/2025).
Ia menekankan bahwa istilah “penarikan secara ilegal” perlu diperjelas agar tidak menimbulkan keresahan. Menurutnya, penarikan kendaraan yang dilakukan sesuai Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Peraturan OJK No. 11/POJK.02/2021, tidak bisa langsung dikategorikan sebagai tindakan ilegal.
“Penarikan unit jaminan fidusia, baik kendaraan roda dua maupun empat, sudah diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 29 UU Fidusia. Jika dilakukan sesuai sertifikasi dan prosedur hukum, itu sah. Kecuali dalam kasus-kasus tertentu yang memang memerlukan pendampingan aparat penegak hukum atau keputusan pengadilan,” tegasnya.
Meski demikian, Bang Dyka tetap mendukung penuh pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2025. Ia menilai Polri hadir untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, dan berharap sinergi antara aparat dan masyarakat terus diperkuat.
“Polri hadir untuk melindungi masyarakat. Operasi ini perlu dilakukan secara berkala agar keamanan publik tetap terjaga,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika melihat tindakan mencurigakan atau mengalami gangguan keamanan. Laporan bisa disampaikan melalui layanan darurat 110 atau aplikasi PolisiKu milik Polda Metro Jaya.
(Sumber: AWIBB)







