Musi Rawas, Sumatera Selatan – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Musi Rawas, Jhuan Silitonga, menyayangkan adanya somasi yang dilayangkan kepada wartawan salah satu media online di Lubuklinggau terkait pemberitaan. Ia menilai langkah tersebut kurang tepat, apalagi di dalamnya turut dicantumkan pasal delik pidana, padahal permasalahan yang dipersoalkan merupakan delik pers.
“Somasi itu hak semua orang. Namun bila menyangkut delik pers, seharusnya somasi ditujukan kepada medianya, bukan kepada wartawan secara pribadi. Sebab berita yang sudah tayang menjadi tanggung jawab perusahaan pers atau redaksi, sesuai dengan ketentuan UU Pers,” ujar Jhuan, Sabtu (23/8).
Jhuan menjelaskan, jika pemberitaan dirasa tidak akurat, tidak berimbang, atau merugikan nama baik narasumber, mekanisme penyelesaiannya adalah melalui hak jawab dan hak koreksi. Hal ini telah diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika ada hal yang perlu diluruskan, redaksi media wajib memberikan ruang dan menayangkan hak jawab atau hak koreksi secara proporsional, sepanjang sesuai dengan ketentuan UU Pers,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar redaksi media menyikapi somasi dengan profesional, berpegang pada aturan UU Pers, dan tidak terpancing untuk merespons secara emosional.
“Intinya, tunjukkan bahwa media tunduk pada aturan pers. UU Pers sudah mengatur bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan dilakukan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan bila masih ada sengketa lebih lanjut, dapat dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang,” pungkas Jhuan.
Jhuan turut menguraikan beberapa ketentuan hukum dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, antara lain:
- Pasal 1 angka 11: Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikannya.
- Pasal 1 angka 12: Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers.
- Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab.
- Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani Hak Koreksi.
- Pasal 15 ayat (2) huruf c: Dewan Pers berfungsi mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
(Red)







