Sumatera Utara — Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (PW IPPNU Sumut), Desy Wulan Dari, mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas judi online yang masih marak terjadi. Ia menegaskan, judi online memiliki dampak buruk, baik terhadap keharmonisan rumah tangga, maupun terhadap kondisi mental generasi muda.
Desy Wulan Dari juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah RI yang terus berupaya memutus akses situs-situs judi online, serta langkah-langkah tegas pihak kepolisian dalam menangkap pemain maupun pihak yang mempromosikan judi online. Namun, ia mengakui bahwa hingga saat ini, promosi judi online masih kerap muncul di berbagai platform media sosial, menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah.
“Promosi judi online yang marak di media sosial dapat mendorong banyak orang, termasuk anak muda, untuk terlibat dalam perjudian,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, PW IPPNU Sumut mengimbau para influencer, khususnya kaum perempuan yang aktif di media sosial, untuk berhenti membuat atau menyebarkan konten promosi judi online.
Meski promosi judi online kerap menawarkan imbalan besar, Desy mengingatkan bahwa pelaku dapat dijerat tindak pidana sesuai Pasal 303 Ayat 1 Huruf A KUHP tentang perjudian, serta ketentuan UU ITE.
“PW IPPNU Sumut sebagai bagian dari badan otonom Nahdlatul Ulama akan terus mendukung pemerintah dan Polri dalam upaya memberantas judi online, termasuk memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat,” tegas Desy.
(Tim)








