Aceh Tenggara – Ketua Forum Masyarakat Peduli Desa (Formandes), Masir, ST, angkat bicara terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (ADD) tambahan tahun 2024 di Desa Bahagia, Kecamatan Lawe Bulan. Ia menyoroti minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran serta sikap tertutup dari kepala desa berinisial DN.
Menurut Masir, kepala desa enggan memberi penjelasan baik kepada masyarakat maupun wartawan. Bahkan saat dikonfirmasi awak media, DN hanya menjawab dengan santai, “Malet ku sanggup nae,” yang dalam bahasa lokal berarti “Saya sudah tidak sanggup lagi melihat pemberitaan.” Pernyataan ini memicu reaksi keras dari kalangan pers dan aktivis LSM.
“Pernyataan itu justru memperkuat dugaan bahwa ada yang ditutup-tutupi. Apalagi desa ini hanya berjarak 3 kilometer dari Kantor Bupati, namun pengelolaan anggarannya tidak transparan,” ujar Masir di Kantor Formandes, Senin (22/7/2025).
Dugaan Penyimpangan dan Tuntutan Audit
Isu dugaan penyimpangan dana desa mencuat di tengah upaya Bupati Aceh Tenggara, H. Muhammad Salim Fakhry, SE, MM, menertibkan penyalahgunaan anggaran. Dalam forum para kepala desa se-Kecamatan Lauser, Bupati telah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit khusus terhadap camat dan para kepala desa yang diduga melakukan pungutan liar (pungli).
“Saya minta waktu satu minggu, hasilnya harus sudah ada di meja saya,” tegas Bupati saat forum tersebut digelar, Rabu (16/7/2025).
Desa Bahagia pun turut disorot karena diduga terdapat anggaran sekitar Rp610 juta yang belum jelas peruntukannya. Hingga kini, kepala desa DN belum memberikan klarifikasi kepada media, memicu pertanyaan publik tentang akuntabilitas penggunaan anggaran.
Pengadaan Motor Tak Jelas dan Kecurigaan Warga
Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa ada pengadaan motor merek Viar senilai Rp80 juta dari dana ADD tambahan 2024. Namun, hingga saat ini motor tersebut tak pernah terlihat di desa.
“Kalau memang tidak ada penyalahgunaan, seharusnya kepala desa bisa terbuka kepada masyarakat. Ini menyangkut uang negara,” ujar warga tersebut.
Dugaan Adanya Lembaga Pelindung
Masir juga mengungkap kekhawatirannya terhadap dugaan adanya lembaga yang melindungi kepala desa DN. Ia meminta kepada Bupati agar tidak membiarkan aparatur desa bersembunyi di balik lembaga hanya untuk menghindari investigasi dari media maupun LSM.
“Kami minta kepada Bupati untuk bertindak tegas terhadap kepala desa yang terbukti menyelewengkan dana. Jika ada pelanggaran hukum, maka harus ditindak sesuai regulasi yang berlaku dari Kementerian Desa,” tegas Masir.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Formandes akan terus mengawal kasus ini demi mewujudkan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana desa.
(Red)








