BANYUWANGI – Polemik dugaan penjualan saham senilai Rp300 miliar kembali mencuat ke ruang publik. Ketua Banyuwangi Corruption Watch (BCW) Masruri menegaskan bahwa persoalan ini telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini dinilai belum menemukan titik terang.
Menurut Masruri, sebagaimana juga pernah disampaikan oleh Samsudin dalam sejumlah forum diskusi, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang belum terjawab secara komprehensif oleh pihak terkait. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah kejelasan perencanaan (planning) atas penjualan saham tersebut serta arah penggunaan dana hasil penjualan.
“Planning-nya apa? Kita menjual saham untuk pembangunan apa? Ini yang kita tanyakan. Untuk apa uang Rp300 miliar itu?” tegas Masruri.
Dana Rp300 Miliar Dipertanyakan: Untuk Apa dan Ke Mana?
Masruri menekankan bahwa nilai Rp300 miliar bukanlah angka kecil dalam struktur keuangan daerah. Dana sebesar itu, jika dikelola secara tepat, berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga penguatan sektor ekonomi kerakyatan di Banyuwangi.
BCW mencatat bahwa dana tersebut masuk pada tahun anggaran 2020. Namun berdasarkan penelusuran lanjutan pada 2021, dana tersebut disebut-sebut sudah tidak tersedia lagi dalam bentuk yang dapat ditelusuri secara spesifik pada pos awalnya.
“Bukan dana sedikit, Rp300 miliar. Ini harus dijelaskan secara terbuka. Karena uang itu masuk tahun 2020, lalu kita cek 2021 sudah tidak ada. Ini harus terang,” ujar Masruri.
Selain itu, BCW juga menyoroti persoalan diskon atau nilai pelepasan saham yang disebut hanya sekitar 6,5 persen, bukan 9 persen sebagaimana berkembang dalam informasi sebelumnya. Perbedaan angka ini dinilai penting untuk dijelaskan karena berimplikasi pada potensi kerugian atau selisih nilai yang signifikan.
Jawaban Pemkab: Masuk APBD dan Digunakan untuk Belanja Daerah
Menanggapi hal tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memberikan pernyataan bahwa dana hasil penjualan saham memang telah digunakan dan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ya memang uangnya habis, waktu itu untuk tahun itu, tapi masuk di APBD digunakan untuk kita bareng-bareng. Ya bayar gaji, bayar jalan, macam-macam,” demikian penjelasan yang disampaikan pihak Pemkab.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa dana tidak hilang, melainkan telah digunakan untuk membiayai kebutuhan rutin dan pembangunan daerah, termasuk belanja pegawai serta infrastruktur.
Transparansi APBD dan Akuntabilitas Publik Jadi Kunci
Meski demikian, BCW menilai penjelasan tersebut belum menjawab substansi pertanyaan publik, khususnya terkait:
- Dokumen perencanaan resmi sebelum penjualan saham dilakukan.
- Analisis kebutuhan mendesak yang menjadi dasar pelepasan aset daerah.
- Rincian penggunaan dana Rp300 miliar secara terperinci dan terpublikasi.
- Dasar penentuan nilai diskon 6,5 persen dalam transaksi tersebut.
Sebagai lembaga kontrol sosial, Banyuwangi Corruption Watch menegaskan bahwa isu ini bukan sekadar polemik politik, melainkan menyangkut prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
“Ini bukan soal menyerang, tapi soal pertanggungjawaban. Uang rakyat harus jelas peruntukannya. Kalau masuk APBD, tunjukkan secara detail di pos mana, program apa, dan dampaknya apa,” tambah Masruri.
Masyarakat Berhak Tahu
Dalam konteks keterbukaan informasi publik, masyarakat Banyuwangi memiliki hak untuk mengetahui proses pengambilan keputusan strategis, terutama yang berkaitan dengan pelepasan aset dan penggunaan dana dalam jumlah besar.
Pengelolaan keuangan daerah harus dapat diuji secara administratif, politis, maupun moral. Transparansi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap kepercayaan publik.
Media Nasional Ganesha Abadi akan terus mengawal isu ini secara berimbang, memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, serta memastikan informasi yang tersaji tetap faktual, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
(Red)








