Kutacane – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Tenggara, Muslim, diduga menghindar saat dikonfirmasi wartawan terkait sejumlah persoalan desa. Bukannya memberikan penjelasan, nomor WhatsApp wartawan justru diblokir, Minggu (17/8/2025).
Tindakan ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Salah seorang aktivis masyarakat sipil di Kutacane menyayangkan sikap Ketua APDESI tersebut. “Pejabat publik seharusnya terbuka, bukan malah menghindar. Wartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk menyerang,” ujarnya.
Menurut pengamat media di Aceh Tenggara, langkah memblokir wartawan mencerminkan rendahnya kesadaran terhadap UU KIP. “Setiap pejabat publik wajib memberikan informasi yang relevan bagi masyarakat. Menutup diri, apalagi memblokir wartawan, jelas bertentangan dengan semangat UU tersebut,” tegasnya.
Kekecewaan juga datang dari masyarakat desa. “Kami ingin tahu bagaimana kebijakan dana desa dijalankan. Kalau wartawan saja diblokir, bagaimana mungkin informasi bisa sampai ke masyarakat?” kata Junaidi, pemuda asal Lawe Bulan.
Hal senada disampaikan aktivis perempuan di Kutacane. Menurutnya, di era digital pejabat publik justru dituntut lebih terbuka. “Wartawan adalah jembatan informasi antara masyarakat dengan pemimpin. Kalau jembatan ini diputus, yang rugi masyarakat sendiri,” ujarnya.
Dari sisi hukum, penghalangan kerja pers berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Memblokir komunikasi memang bukan pidana langsung, tapi jika mengarah pada penghalangan kerja jurnalistik, bisa dipersoalkan secara hukum,” jelas seorang pemerhati kebijakan publik.
Sejumlah tokoh masyarakat kini mendesak Ketua APDESI Aceh Tenggara untuk bersikap transparan. “Masyarakat tidak butuh jawaban panjang lebar, cukup terbuka dan bersedia dikonfirmasi. Itu sudah cukup. Jangan seolah-olah alergi terhadap media,” tegas seorang tokoh desa di Babussalam.
Para aktivis juga menyerukan agar aparat berwenang, termasuk Polda Aceh dan Inspektorat Kabupaten, mengevaluasi etika komunikasi pejabat publik di Aceh Tenggara. “Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Jangan sampai pejabat publik seenaknya menghalangi wartawan dengan cara memutus akses komunikasi,” pungkasnya.
(Red)







