Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan tidak akan menanggung utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) jika harus menggunakan dana dari APBN, yang bersumber dari keringat rakyat. Namun, di awal November 2025, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengambil alih tanggung jawab pembayaran utang KCJB sebesar Rp1,2 triliun per tahun. Jika dirinci selama 40 tahun, total kewajiban pembayaran mencapai Rp40,8 triliun.
Kalaupun Presiden Prabowo menjabat dua periode, jaminan pembayaran utang KCJB hanya dapat berlangsung selama 10 tahun. Setelah itu, kemungkinan besar persoalan ini akan kembali mencuat — apakah proyek tersebut akan diteruskan atau dihentikan — di tengah masa transisi pemerintahan menuju era “Indonesia Emas” yang masih diperdebatkan, apakah benar akan terwujud atau sekadar menjadi impian seratus tahun kemerdekaan.
Karena itu, komitmen dan konsistensi kebijakan harus ditegakkan agar bangsa ini tidak kehilangan arah dan menjadi lemah dalam pendirian. Sikap tegas Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, yang mendapat simpati dari rakyat, seharusnya menjadi contoh dalam membuka berbagai kebobrokan pengelolaan keuangan negara, termasuk dana daerah yang mengendap di bank dan tidak dimanfaatkan maksimal untuk mendorong perputaran ekonomi nasional yang sedang lesu.
Namun, keputusan Presiden mengambil alih pembayaran utang KCJB membuat banyak rakyat kecewa. Di balik proyek tersebut, diduga terdapat banyak kepentingan dan penyimpangan yang belum terungkap, sebagaimana berbagai kasus serupa di sektor lain — misalnya penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (SHGB) di kawasan laut utara Tangerang dan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) yang telah dinyatakan cacat hukum oleh Kementerian ATR/BPN.
Dengan keputusan Presiden tersebut, posisi dan sikap Menkeu menjadi kehilangan makna. Karena itu, langkah paling terhormat bagi Purbaya Yudhi Sadewa adalah mengundurkan diri dari kabinet. Mundur bukan berarti kalah, tetapi menjadi bentuk integritas, komitmen, dan ekspresi keimanan terhadap prinsip amar ma’ruf nahi munkar — menyeru kepada kebaikan dan menolak keburukan.
Mundur ketika kebijakan sudah bersilang dengan Presiden adalah bentuk tanggung jawab moral dan spiritual. Sikap seperti ini menunjukkan keteguhan iman, keberanian untuk mempertahankan prinsip, dan loyalitas sejati kepada rakyat — bukan kepada kekuasaan.
(Red)








