Kediri – Kepala SMKN 1 Kota Kediri, Edi Suroto, dilaporkan ke Polresta Kediri Kota atas dugaan persekusi terhadap dua wartawan. Laporan ini diajukan oleh Didi Sungkono, S.H., M.H., Direktur LBH Rastra Justitia 789, mewakili PT Berita Patroli Indonesia.
“Sudah kami laporkan ke Polresta Kediri dan LP-nya sudah terbit. Negara kita negara hukum,” ujar Didi dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).
Didi didampingi tim kuasa hukum: Zaibi Susanto, S.H., M.H., Kristiono, S.H., M.H., Sutrisno, S.H., M.H., dan Rossi, S.H., M.H. Mereka membela jurnalis Nyoto Dharmawan yang diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di sekolah tersebut, Rabu (4/6/2025).
Korban disebut dikepung puluhan siswa, diintimidasi secara verbal, hingga diancam menggunakan celurit. “Ini pelanggaran serius terhadap hukum dan kebebasan pers,” kata Didi.

Laporan dilayangkan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait sajam, dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Didi menilai kepala sekolah tidak mencerminkan sikap pendidik.
“Ada celetukan dari siswa ‘Ayo kita cari, kita perkosa saja’. Ini sangat membahayakan. Kepala sekolah justru menjadi pemantik, bukan penengah,” tegasnya.
Ia juga menanggapi pernyataan Kacabdin Wilayah Kediri, Adi Prayitno, yang menyebut peristiwa ini hanya kesalahpahaman. “Kalau hanya salah paham, tak mungkin ada celurit disiapkan tanpa sarungnya. Ini jelas intimidasi nyata,” ujar Didi.
Ia menegaskan, wartawan dilindungi hukum dan tindakan intimidatif harus ditindak. “Kalau ada tuduhan pemerasan, silakan buktikan. Semua ada mekanismenya,” tambahnya.
Didi berharap kasus ini menjadi pelajaran dan ditangani secara tegas. “Kami akan kawal hingga berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak SMKN 1 Kota Kediri. Kasus ini mendapat perhatian luas dari komunitas jurnalis dan pegiat HAM di Kediri Raya.
(Redho)







