Jakarta – Kasus hukum yang melibatkan Arini Ruth Yuni br Siringoringo, seorang pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak, Jakarta Selatan, memicu kemarahan publik. Arini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 April 2025 atas dugaan penganiayaan, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pimpinannya.
Arini bersama Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Januari 2025 oleh Polrestabes Medan atas pelanggaran Pasal 170 Jo 351 KUHP terkait penganiayaan terhadap Doris Fenita br Marpaung dan Riris br Marpaung.
Ironisnya, menurut salah satu pegawai internal yang enggan disebut namanya, Arini tidak hadir bekerja sejak setelah libur Lebaran tanpa keterangan jelas. Tidak diketahui apakah ketidakhadirannya tersebut telah mendapat izin, atau justru melanggar disiplin kerja.
Padahal, peraturan terkait kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengatur sanksi tegas bagi pelanggaran tersebut:

UU ASN dan Pasal 87 mengatur pemberhentian tidak hormat terhadap PNS berstatus tersangka atau DPO.
PP No. 94 Tahun 2021 menetapkan bahwa tidak masuk kerja selama 46 hari kerja tanpa keterangan sah dapat dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat.
UU No. 20 Tahun 2023 Pasal 24 ayat 1 (b) juga memperkuat sanksi tersebut.
Kegagalan Kepala KPP Pratama Cilandak dalam mengambil langkah tegas dinilai publik sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran serius. Dugaan adanya perlindungan atau intervensi terhadap Arini makin memperkuat kecurigaan.
“Ini bukan sekadar indisipliner, tapi sudah masuk ranah hukum. Mengapa bisa dibiarkan? Di mana pengawasan dan ketegasan pimpinan?” ujar salah satu pengamat kebijakan publik.
Kondisi ini dinilai mencoreng citra institusi perpajakan dan melemahkan kepercayaan masyarakat. Lemahnya pengawasan internal dan minimnya tindakan hukum membuka celah pembiaran terhadap pelanggaran di lingkungan kerja.
Karena itu, publik mendesak:
- Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto untuk memberikan sanksi terhadap Kepala KPP Pratama Cilandak atas kelalaian menangani kasus ini.
- Kepala Kanwil DJP Jakarta Irawan diminta segera melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh.
- Menteri Keuangan Sri Mulyani diharapkan memberikan perhatian dan menegaskan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas di lingkungan DJP.
Jika tidak segera ditangani dengan serius, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan hukum dan disiplin ASN di lingkungan Kementerian Keuangan.
(Tim)







