Kepulauan Selayar – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Selayar menerima laporan dugaan pemalsuan dan penggelapan dana Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, yang sebelumnya disita penyidik Kejaksaan Negeri Selayar sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Laporan ini diajukan oleh kuasa hukum Kepala Desa Bonea, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., didampingi warga desa serta pejabat desa, dan diterima oleh Briptu Muh. Khasbi, Kamis (6/3/2025).
Kantor Hukum Ratna Kahali dan Rekan, selaku kuasa hukum Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, S.H., secara resmi melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar ke Polres atas dugaan pemalsuan dan penggelapan uang sitaan dana desa.
Laporan tersebut, yang tertuang dalam surat bernomor 14/B/RKR/III/2025, mengungkap adanya indikasi korupsi terkait dana Desa Bonea sebesar Rp 357.722.613. Dana tersebut seharusnya diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Selayar, namun terdapat selisih pencatatan nominal yang menimbulkan dugaan pemalsuan dan penggelapan.

Berdasarkan berita acara penerimaan uang, jumlah yang seharusnya diterima penyidik adalah Rp 357.735.613, tetapi dalam dokumen yang dikeluarkan pihak kejaksaan, angka yang tercatat hanya Rp 357.722.613. Perbedaan nominal ini menjadi dasar bagi pelapor untuk mengajukan aduan ke kepolisian.
Alwan Sihadji, S.H., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Bonea, menegaskan bahwa dirinya telah menyerahkan dana sesuai jumlah yang seharusnya. “Saya menyerahkan uang dengan jumlah yang benar, tetapi ada perbedaan dalam pencatatan. Kami berharap aparat penegak hukum segera mengusut kasus ini agar keadilan bisa ditegakkan,” ujarnya.
Ratna Kahali, S.H., selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa laporan ini diajukan agar dugaan pemalsuan dan penggelapan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami berharap kepolisian dapat menangani kasus ini secara transparan dan profesional demi tegaknya keadilan,” ujarnya.
Laporan ini telah diterima oleh SPKT Polres Kepulauan Selayar, dan pihak pelapor berharap segera ada tindak lanjut dari Kapolres Kepulauan Selayar agar kasus ini ditangani dengan cepat dan adil.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kuasa hukum meminta agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini.
Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., kuasa hukum Alwan Sihadji, menegaskan bahwa uang sitaan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, bukan merupakan kerugian negara, melainkan dana desa yang belum terpakai dan akan dikembalikan ke kas desa.
(Red)








