Selayar – Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Dengan bantuan kuasa hukum dari Kantor Advokat Ratna Kahali & Partner, Alwan menolak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut hingga ada keputusan pengadilan mengenai keabsahan status tersangkanya.
Permohonan praperadilan yang diajukan pada 17 Februari 2025 ini didasari oleh dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka. Kuasa hukum Alwan menyatakan bahwa proses hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dianggap cacat formil dan materil, salah satunya karena tidak ada pendampingan hukum yang sah saat pemeriksaan awal. Selain itu, mereka juga menyoroti ketiadaan audit resmi dari BPK, BPKP, atau Inspektorat yang mengindikasikan adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana desa Bonea.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Setiap dugaan penyimpangan dana desa harus melalui proses pembinaan terlebih dahulu, bukan langsung dibawa ke ranah pidana,” ungkap Ratna Kahali, SH, salah satu kuasa hukum Alwan.
Meskipun demikian, Alwan Sihadji tetap terbuka untuk menyelesaikan masalah ini secara damai melalui Restorative Justice, sesuai dengan program Jaksa Jaga Desa. Namun, ia juga berharap agar hukum ditegakkan dengan cara yang benar dan tidak merugikan dirinya sebagai kepala desa yang sedang menjalankan tugasnya.
Sidang praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar. Alwan dan kuasa hukumnya berharap hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan objektif dalam menangani kasus ini.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 6 Februari 2025, Alwan menganggap penetapan dan penahanan tersebut sebagai tindakan melawan hukum. Ia pun menegaskan bahwa ia menolak pemeriksaan lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar sampai ada putusan dari pengadilan.
Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, yang juga menjadi kuasa hukum Alwan, siap melawan segala upaya hukum yang diajukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dan memberikan layanan informasi terkait permasalahan hukum melalui nomor 085340100081.
(Red)








