Benteng, Selayar – Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, S.H., optimistis memenangkan gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa cacat prosedur dan tidak sah. Selain itu, ia juga mengajukan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik dengan total nilai Rp 1,3 miliar.
Permohonan praperadilan ini diajukan di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar atas penetapan tersangka yang tertuang dalam Surat Penetapan Nomor PRINT-73/P.4.28/FD.1/02/2025 tertanggal 6 Februari 2025. Alwan Sihadji berpendapat bahwa penetapan tersebut tidak memenuhi syarat hukum yang sah, di antaranya tidak adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara. Selain itu, ia juga tidak didampingi kuasa hukum pilihannya sendiri dalam proses pemeriksaan.

Kuasa hukum Alwan Sihadji, Ratna Kahali, S.H., dan Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP, C.CL., menegaskan bahwa klien mereka telah dirugikan secara material maupun immaterial. Mereka menuntut Rp 300 juta sebagai kompensasi atas penahanan yang dinilai tidak sah serta Rp 1 miliar untuk rehabilitasi nama baik.
“Penetapan tersangka ini cacat hukum, tidak berdasarkan bukti yang kuat, dan melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, kami meminta pengadilan membatalkan status tersangka serta memerintahkan negara memberikan ganti rugi dan memulihkan nama baik klien kami,” ujar Ratna Kahali.
Selain itu, dalam permohonan praperadilannya, Alwan Sihadji juga meminta pengembalian uang sebesar Rp 357.722.613 yang sebelumnya disita dalam proses penyelidikan.
Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada Senin, 3 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar. Pihak kejaksaan telah menyatakan kesiapan mereka untuk menghadiri sidang tersebut.
Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP, C.CL., menegaskan bahwa tim kuasa hukum telah menyiapkan seluruh bukti dan argumentasi hukum yang kuat. “Kami siap hadir dengan keyakinan penuh dan amunisi lengkap sebagaimana telah kami utarakan dalam praperadilan ini,” pungkasnya.
Gugatan praperadilan ini menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap kepala desa dalam pengelolaan dana desa.
(Red)








