Jakarta, 29 September 2025 – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Adrianto S.H., M.H., dan Gubernur Bali Wayan Koster sepakat bersinergi untuk mengoptimalkan pungutan wisatawan asing (PWA) serta menindak wisatawan dan orang asing nakal di Bali.
Dalam audiensi di Jakarta, 23 September 2025, Gubernur Koster meminta dukungan aparat imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai agar wisatawan lebih patuh membayar PWA Rp150.000 sesuai Perda Bali Nomor 2 Tahun 2025. Realisasi saat ini baru 35 persen atau Rp283 miliar dari potensi total.
Selain kepatuhan pembayaran, kedua pihak menekankan operasi bersama menertibkan WNA yang melanggar aturan, termasuk overstay dan perilaku yang merusak citra pariwisata.
Menteri Agus menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan PWA dan perbaikan visa/VoA, serta menegaskan pariwisata Bali adalah penyumbang devisa utama. “Satgas Operasi Penertiban wisatawan dan orang asing telah dibentuk sejak Agustus 2025 untuk memastikan aturan ditegakkan,” jelasnya.
(Red)







