Sumatera Utara – Keluarga korban pembunuhan wanita di Tanah Karo, Mutia Pratiwi (26) alias Sela, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk menerapkan Pasal 338 dan 340 KUHP kepada tersangka utama, JFJ alias Jo. Mereka menilai pasal 351 yang diberikan tidak sesuai dengan kejahatan yang dilakukan.
“Perbuatan tersangka sangat kejam dan terencana, seharusnya dikenakan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujar Kuasa Hukum keluarga korban, Hans Silalahi, di halaman Kejatisu, Senin (10/2).
Hans juga meminta agar Kejatisu menelaah kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikirimkan polisi. Menurutnya, hasil rekonstruksi beberapa waktu lalu memperlihatkan adegan-adegan keji yang dialami korban, termasuk pemukulan berulang kali menggunakan sapu hingga tewas serta tindakan sadis lainnya.

“Tersangka melakukan aksinya dalam pengaruh narkoba. Seorang wanita tak berdaya dibunuh dengan brutal. Jaksa harus benar-benar mempertimbangkan kembali pasal yang diterapkan,” tegas Hans.
Ia juga meminta agar persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk menghindari tekanan terhadap keluarga korban, mengingat tersangka memiliki pengaruh di Pematangsiantar.
Sementara itu, ibu korban dengan suara lirih turut memohon agar persidangan dilaksanakan di Medan dan pasal yang diterapkan sesuai dengan tindakan tersangka.
Mutia Pratiwi ditemukan tewas di Kabupaten Karo setelah dibunuh secara sadis di sebuah ruko dekat Rumah Sakit Vita Insani, Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar.
Rekonstruksi kasus pada Rabu (22/1) menghadirkan enam tersangka, sementara satu pelaku masih buron. Polda Sumatera Utara mengungkap bahwa selain JFJ sebagai eksekutor utama, tersangka lain yang berperan penting adalah S, yang membantu membuang jasad korban, serta EI yang mencari eksekutor. Dua oknum polisi, JHS dan HP, juga terlibat karena mengetahui kejadian tetapi tidak melaporkannya.
(Tim)








