Musi Rawas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menghentikan penuntutan terhadap Riyan Hidayat bin Marzuki melalui mekanisme keadilan restoratif. Penghentian ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) melalui Direktur A, sebagai bentuk komitmen Kejari dalam mewujudkan hukum yang humanis.
Sebelumnya, Riyan didakwa melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, dalam proses pra-ekspose yang digelar Kamis (24/4/2025), Kepala Kejati Sumsel menyetujui rencana penghentian penuntutan dengan syarat kelengkapan dokumen dan administrasi.
Forum restorative justice kemudian digelar Selasa (6/5/2025) secara daring. Dalam forum tersebut, Kejari Musi Rawas memaparkan bahwa telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban, Asnudin. Kedua pihak menandatangani surat pernyataan damai yang disaksikan keluarga serta tokoh masyarakat.
Pertimbangan utama dikabulkannya permohonan ini adalah sisi kemanusiaan. Riyan merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian. Selain itu, ia tidak memiliki catatan pidana sebelumnya, sebagaimana diverifikasi melalui SIPP Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Sebagai bentuk konsekuensi sosial, Riyan dijatuhi sanksi membersihkan Kantor Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, selama tiga hari. Langkah ini diambil untuk membangun rasa tanggung jawab moral terhadap masyarakat.
Direktur A JAM Pidum menekankan pentingnya kehadiran semua pihak secara langsung dalam forum perdamaian demi menjaga validitas proses. Ia juga menyatakan bahwa barang bukti yang digunakan dalam kasus ini merupakan alat kerja sehari-hari yang tidak dimaksudkan untuk tindak pidana.
Plt. Kepala Kejari Musi Rawas memastikan bahwa seluruh dokumen pendukung akan segera dilengkapi untuk memenuhi prosedur administrasi penghentian penuntutan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021.
“Proses ini berjalan tertib dan menunjukkan bahwa keadilan sejati bukan hanya soal hukuman, tapi juga pemulihan hubungan antarwarga,” ujarnya.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)







