Musi Rawas Utara, 29 Oktober 2025 — Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau kembali memeriksa sejumlah kepala desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) yang bersumber dari dana desa tahun 2024 senilai sekitar Rp 4,3 miliar. Pemeriksaan ini merupakan pemanggilan tahap kedua sebagai bagian dari proses pemantapan penyidikan kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi Media LBS, pada Senin (27/10/2025) telah dilakukan pemeriksaan terhadap 14 desa di Kecamatan Karang Jaya dan 4 desa di Kecamatan Rupit. Sementara pemeriksaan terhadap desa lainnya dijadwalkan berlanjut hingga Rabu (29/10/2025).
Beberapa kepala desa di Kabupaten Muratara saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pemanggilan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Mereka menyatakan kehadiran mereka sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan APAR yang menggunakan dana desa.
Ketua Gabungan LSM dan Aktivis Muratara, Hendar Bahalis, juga mengonfirmasi bahwa pemanggilan tersebut dilakukan untuk menggali keterangan dari para kepala desa dalam rangka memperkuat penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kejaksaan Lubuk Linggau telah memanggil kepala desa se-Muratara untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi APAR dari dana desa,” ungkap Hendar.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan.
“Nanti dulu, dindo. Aku tanya dulu sama Bidang Pidsus. Nanti saya konfirmasi lagi,” tulisnya singkat.
Hingga saat ini, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan APAR tersebut masih berlangsung, dan pihak Kejari Lubuk Linggau belum mengumumkan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Masyarakat Kabupaten Muratara kini menanti hasil penyidikan dan kejelasan dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau terkait perkembangan kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau Musi Rawas Utara)








