Lubuklinggau – Dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Lubuklinggau tahun anggaran 2023–2024 mulai memasuki tahap penyelidikan serius.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau mengungkapkan telah menerima laporan pengaduan terkait penyalahgunaan dana BOS dengan nilai mencapai sekitar Rp2,52 miliar.
Kepala Kejari Lubuklinggau, Suwarno SH MH, melalui Kasi Intelijen Armen Ramdhani SH MH membenarkan laporan tersebut.
“Memang benar kami telah menerima laporan dugaan korupsi dana BOS di SMP Negeri 1 Lubuklinggau. Karena sebelumnya kasus ini juga pernah ditangani kepolisian melalui Pidsus, maka kami serahkan penanganannya kepada Inspektorat Kota Lubuklinggau,” jelas Armen.
Sejumlah pihak terkait dijadwalkan akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan melengkapi data pendukung.
Meski telah dilimpahkan ke Inspektorat, kasus ini tetap menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai dana BOS yang diduga disalahgunakan serta pentingnya peran dana tersebut bagi keberlangsungan pendidikan.
(Erwin)







