Banyuwangi, – Ganeshaabadi.com – Lagi-lagi kritikan pedas dilontarkan oleh ketua Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH-TN) kabupaten Banyuwangi terhadap Pembiaran yang dilakukan oleh oknum petugas pengawas dari pihak UPTD PUCKPP kecamatan Genteng Banyuwangi. Senin (14/7/2023)
Ketua LPLH-TN yakni M.Rofiq Azmi menceritakan kepada awak media tentang dia yang pergoki secara langsung bagaimana UPTD PU Cipta karya Genteng sedang membiarkan pelanggaran yang asyik dilakukan oleh pihak CV, Senin (14/7/2023).
Menurut Rofiq, kronologisnya berawal pada saat dia meninjau pengerjaan rehab fasilitas umum jalan raya Trotoar yang dia duga tidak sesuai spesifikasi.
“Awalnya saya datangi proses pengerjaan rehab trotoar yang sedang berjalan, namun setibanya disana saya melihat adanya besi hasil bongkaran yang lama justru kembali dipergunakan atau dipasang untuk pembangunan rehap trotoar itu.” Jelas Rofiq
Ironisnya, lanjut Rofiq, “Saat saya pertanyakan terkait spesifikasi pengerjaan yang amburadul kepada PLT Kepala Dinas PUCKPP kabupaten Banyuwangi, justru Kepala dinas tersebut keesokan harinya mengirimkan Foto dokumentasi di lapangan yang tidak sesuai dengan temuan kami dilapangan.” Kata Rofiq
Lebih lanjut Rofiq. “Menurut saya, karena foto dokumen yang diterima oleh PLT kadis PUCKPP dari petugas lapangan tersebut, saya pikir kenapa tanpa melakukan pengkajian dengan turun lapangan pihak Kadis sangat gampang mempercayainya, sehingga ketika kita adukan justru PLT Kadis tersebut menjawab “saya tidak bisa turun lapangan satu persatu”
Sementara ketika ada laporan atau aduan dari masyarakat PLT mestinya harus tinjau lapangan, bukan malah menjawab dengan dokumen palsu yang dikirim oleh anak buahnya.
Dengan adanya hal tersebut, Rofiq sebut Dinas PUCKPP kabupaten Banyuwangi membutuhkan obat penenang dari BPK agar istirahat panjang dari kursi baru yang didudukinya.
“Jika pelanggaran dibiarkan seperti itu oleh kepala dinas, kami rasa Kadis Perlu Obat Penenang dari BPK yang bisa membuatnya istirahat dari kursi jabatan yang baru tersebut.
Dalam artian obat penenang, BPK harus bisa ungkap pelanggaran-pelanggaran yang dibiarkan oleh dinas PUCKPP kabupaten Banyuwangi. Sebab! bagi kami, jika ada pelanggaran di satu titik dengan nominal anggaran 100 koma juta saja sudah dibiarkan dan dianggap enteng, maka ada dugaan indikasi pembiaran di titik yang lain di kabupaten Banyuwangi yang anggarannya 10 kali lipat dari yang kami temukan.
(Red)