Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Wali Kota Lubuklinggau Rachmad Hidayat, yang akrab disapa Yoppy Karim, mengumumkan kebijakan penghapusan retribusi atau iuran dalam bentuk apa pun bagi pedagang pasar. Keputusan ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat, termasuk dari kalangan akademisi dan penggiat sosial.
Dalam pernyataannya pada Jumat (14/3/2025), Rachmad Hidayat yang didampingi beberapa pejabat Pemkot Lubuklinggau menegaskan bahwa jika masih ada pihak yang melakukan pungutan kepada pedagang, mereka dapat melaporkan langsung ke pemerintah kota untuk ditindaklanjuti.
“Mulai hari ini, 14 Maret 2025, hingga 14 April 2025, saya bebaskan retribusi lapak pedagang di pasar, baik di Pasar Moneng Sepati, Pasar Ikan (Simpang Periuk), Pasar Bukit Sulap, Pasar Inpres, serta kawasan Alun-alun Merdeka,” ungkapnya.
Kebijakan ini langsung menjadi perbincangan publik setelah viral di media sosial. Ferry Isrop, mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) Bumi Silampari, menilai keputusan tersebut memiliki dampak positif dan negatif.
“Dari sisi positif, pedagang akan merasa lebih terlindungi dan mendapatkan keringanan ekonomi tanpa beban retribusi,” ujar Ferry saat ditemui seusai salat Jumat.

Namun, ia juga mengingatkan potensi dampak negatif yang perlu diperhitungkan, seperti:
Pengelolaan sampah di pasar yang berpotensi tidak terurus jika tidak ada insentif bagi petugas kebersihan.
Keamanan barang dagangan pedagang yang biasanya dijaga oleh petugas dengan imbalan dari retribusi.
Menurutnya, pemerintah kota harus mengaji ulang kebijakan ini secara lebih mendalam agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Jangan hanya melihat dari satu sisi, karena kebijakan ini menyangkut hajat hidup banyak orang, termasuk petugas kebersihan, keamanan, dan pihak terkait lainnya,” pungkasnya.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)







