BOJONEGORO — Kebakaran hebat yang melanda kantor pelaksana proyek rehabilitasi/normalisasi alur Waduk Pacal Tahap II di Kabupaten Bojonegoro, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, kini berkembang menjadi sorotan serius aparat penegak hukum. Insiden ini tak hanya menimbulkan kerugian material bernilai besar, tetapi juga membuka dugaan kuat adanya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Peristiwa tersebut terjadi di area proyek milik PT Jaya Etika Beton yang berlokasi di Desa Bulaklo RT 11 RW 02, Kecamatan Balen. Api dengan cepat membesar dan melalap berbagai material vital proyek.
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, 12 unit tandon solar berkapasitas 1.000 liter ikut terbakar, dengan 9 tandon di antaranya dalam kondisi terisi penuh solar. Selain itu, puluhan sak semen, material genset, serta ratusan batang besi proyek turut hangus.
Saksi mata di lokasi, SPW, warga sekitar, mengungkapkan bahwa kebakaran diduga kuat dipicu oleh percikan api dari mesin pemotong besi yang digunakan para pekerja. Percikan tersebut menyambar tandon solar berbahan plastik, menyebabkan solar tumpah dan langsung terbakar.
“Percikan dari alat potong besi menyambar tandon solar. Karena tangkinya plastik, solar langsung tumpah dan terbakar,” ujar SPW, Minggu (11/1/2026).
Namun, fakta di lapangan memunculkan persoalan yang jauh lebih serius dari sekadar kelalaian kerja. Aparat penegak hukum (APH) dikabarkan tengah mendalami status legalitas solar yang tersimpan di lokasi proyek, yang diduga merupakan BBM subsidi.
Sejumlah sumber internal menyebutkan, aparat mempertanyakan kelengkapan dokumen pengadaan BBM, mulai dari Delivery Order (DO) resmi dari Pertamina, hingga masa berlaku dan keabsahan dokumen pembelian. Dugaan mengarah pada kemungkinan bahwa pelaksana proyek hanya mengantongi surat rekomendasi, bukan dokumen resmi pembelian BBM non-subsidi sebagaimana diwajibkan untuk kegiatan usaha dan proyek konstruksi.
“Solar subsidi jelas tidak diperuntukkan bagi usaha atau proyek. Yang dikhawatirkan, hanya ada surat rekomendasi, bukan DO resmi,” ungkap salah satu APH yang enggan disebutkan namanya demi kepentingan penyelidikan.
Sebagaimana diketahui, penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan komersial melanggar ketentuan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan sanksi pidana. Pemerintah selama ini secara tegas melarang praktik tersebut karena merugikan negara dan masyarakat yang berhak.
Hingga berita ini diturunkan, PT Jaya Etika Beton belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan solar subsidi di proyek Waduk Pacal Tahap II. Sementara itu, aparat masih melakukan pendalaman menyeluruh guna memastikan penyebab kebakaran, potensi kelalaian keselamatan kerja, serta indikasi pelanggaran hukum dalam pengadaan BBM.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan kerja, transparansi proyek pemerintah, serta dugaan penyalahgunaan subsidi negara, yang selama ini menjadi isu krusial dan sensitif.
(Redho)







