Banjarmasin – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin, Yusna Irawan, menghadapi gugatan hukum terkait dugaan penerbitan ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara ilegal. Gugatan ini diajukan oleh warga berinisial AP melalui kuasa hukumnya, Heriyadi, S.H., M.H., Wahyudi, S.H., dan M. Ardiannor, S.H.
Kasus ini bermula ketika AP mendapati namanya tercatat sebagai nasabah di salah satu lembaga leasing, meskipun ia tidak pernah mengajukan pinjaman. Setelah ditelusuri, ternyata KTP milik AP telah diterbitkan ulang tanpa prosedur yang sah. Selain itu, KTP ibunya juga digunakan untuk pinjaman di lembaga leasing berbeda. Akibat kejadian ini, AP mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kelalaian Disdukcapil Banjarmasin
Kuasa hukum AP menyebut bahwa kelalaian pihak Disdukcapil menjadi sumber permasalahan. Mereka menegaskan bahwa penerbitan ulang KTP harus mengikuti prosedur resmi, yaitu:
- Surat kehilangan dari kepolisian untuk KTP yang hilang.
- Fisik KTP rusak yang harus diserahkan kepada petugas.
Namun, Disdukcapil tidak dapat menunjukkan arsip berkas permohonan cetak ulang KTP tersebut.
“Disdukcapil sebelumnya sudah mengakui bahwa tindakan ini merupakan bentuk maladministrasi. Hal tersebut tercatat dalam berita acara pertemuan dengan kuasa hukum kami,” jelas Heriyadi, Selasa (17/12/2024).
Langkah Hukum dan Tuntutan
AP bersama kuasa hukumnya menuntut Kepala Disdukcapil, Yusna Irawan, dan staf operator yang terlibat untuk bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.
“Kami sudah mengantongi cukup bukti untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, baik perdata maupun pidana. Jika pihak Disdukcapil tidak bertindak, kami akan melanjutkan proses hukum,” tegas Heriyadi.
Mereka juga berharap kasus ini menjadi evaluasi bagi pemerintah kota untuk memperbaiki sistem administrasi kependudukan dan mencegah penyalahgunaan data di masa depan.
Harapan Perbaikan Sistem
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan data kependudukan yang seharusnya dijaga dengan ketat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data penduduk sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya penyalahgunaan seperti ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disdukcapil belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.
(*han)







