Surabaya – Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret anggota DPRD Jawa Timur, Agus Black Hoe (AH), terus menuai sorotan publik. Meski hasil tes urine menunjukkan positif sabu, AH membantah menggunakan narkotika dan tidak ditahan, melainkan menjalani rehabilitasi. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketimpangan penegakan hukum terhadap pejabat publik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial MA oleh Polres Ngawi pada Selasa malam, 30 September 2025. Dari hasil pengembangan, MA mengaku pernah menjual sabu kepada AH. Berdasarkan pengakuan itu, polisi memanggil AH untuk diperiksa dan menjalani tes urine, yang hasilnya dinyatakan positif metamfetamin. Namun hingga kini, AH belum ditetapkan sebagai tersangka dan hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
Langkah ini menimbulkan tanda tanya publik karena proses asesmen dan rekomendasi rehabilitasi disebut sudah dilakukan sebelum status hukum AH jelas.
Dalam pernyataannya kepada media, AH membantah tegas tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah ditangkap maupun menggunakan narkoba.
“Saya tidak pernah tertangkap dan tidak pernah menggunakan narkoba. Saya siap kooperatif membantu kepolisian,” kata AH seperti dikutip dari beberapa media online.
Bantahan itu justru menimbulkan kebingungan baru, karena bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan polisi yang memastikan tes urine positif.
Menanggapi polemik ini, Aliansi Madura Indonesia (AMI) menilai penanganan kasus tersebut menunjukkan lemahnya koordinasi antara aparat penegak hukum dan BNNP Jawa Timur. Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa BNNP semestinya tidak langsung merekomendasikan rehabilitasi tanpa kejelasan status hukum.
“BNNP Jatim terlalu cepat mengambil kesimpulan. Kalau hasil tes urine positif, seharusnya dilakukan penyelidikan tuntas dulu, bukan langsung rehabilitasi. Ini justru menimbulkan kesan tebang pilih,” tegas Baihaki, Sabtu (5/10/2025).
Ia menambahkan, jika AH bukan tersangka tetapi hasil tes menunjukkan positif, maka polisi bisa dikategorikan salah prosedur bahkan salah tangkap.
“Kalau benar tidak ada bukti kuat, kenapa sampai dilakukan pemeriksaan dan tes urine, dan kalau hasil tesnya positif, kenapa tidak ditetapkan tersangka? Dua-duanya aneh. Harus ada kejelasan hukum agar publik tidak curiga,” tandasnya.
AMI juga menegaskan bahwa terlepas dari proses hukum yang berjalan, AH telah kehilangan legitimasi moral sebagai wakil rakyat.
“Secara etika, AH seharusnya mundur atau diberhentikan. DPRD Jatim dan partai pengusung harus menunjukkan sikap tegas. Kalau tidak, publik akan menilai lembaga legislatif melindungi pelanggaran,” ujar Baihaki.
Sebagai bentuk komitmen pengawasan publik, AMI menyatakan siap melaporkan dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus ini ke Mabes Polri dan BNN RI.
“Kami akan mengirim laporan resmi agar ada audit penanganan perkara dan evaluasi terhadap BNNP Jatim serta Polres Ngawi. Penegakan hukum harus adil dan transparan,” pungkas Baihaki.
Kasus ini menjadi ujian transparansi bagi aparat penegak hukum dan lembaga legislatif di Jawa Timur dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan politik di daerah.
(Redho)








