Serdang Bedagai – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian dan restrukturisasi kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk nasabah dan beberapa mantan pejabat bank. Namun, sorotan publik kini mengarah pada belum tersentuhnya para pejabat utama bank yang turut menandatangani proses kredit.
Sejauh ini, beberapa nama telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta, termasuk nasabah dan mantan pejabat bank berinisial TAM (eks Kepala Cabang) serta PC. Namun, nama-nama pejabat internal lainnya yang juga berperan dalam proses persetujuan dan restrukturisasi kredit, seperti GC (Wakil Pimpinan), AH (APK), RK dan TZ (AO), serta NAD (Koordinator Restrukturisasi), belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Serdang Bedagai, Hasan Afif Muhammad, menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlangsung. “Kami sedang melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan, termasuk dari internal bank,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).

Namun, penahanan terhadap nasabah dan pensiunan karyawan bank menuai kritik. Pasalnya, kredit yang menjadi dasar perkara telah melalui proses restrukturisasi resmi mekanisme legal dalam perbankan untuk menyelamatkan kredit bermasalah.
Sejumlah praktisi hukum menilai, bila seluruh administrasi telah sesuai prosedur dan tidak ada indikasi niat jahat atau kerugian negara, maka kasus semestinya masuk ranah perdata, bukan pidana.
“Jika tidak ada kerugian negara dan semua prosedur diikuti, nasabah tidak seharusnya dikriminalisasi,” ujar seorang pengamat hukum perbankan yang enggan disebutkan namanya.
Hingga kini, belum ada laporan audit dari BPK, OJK, maupun audit internal Bank Sumut yang menunjukkan adanya kerugian negara dalam kasus ini.
Tokoh masyarakat Serdang Bedagai, Budi SH, meminta Kejari bertindak adil dan transparan. “Jika pejabat bank ikut menyetujui restrukturisasi, maka mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi integritas Kejari Serdang Bedagai dalam menegakkan hukum secara objektif dan berkeadilan. Masyarakat menanti, apakah penegak hukum berani membongkar seluruh fakta atau membiarkan dugaan tebang pilih terus terjadi.
(Tim)








