Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Penanganan kasus dugaan korupsi di SMKN 3 Kota Lubuklinggau oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pegiat anti-korupsi. Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan kasus tersebut, meski sejumlah pihak seperti guru, kepala sekolah, pejabat Dinas Pendidikan Sumsel, hingga pemilik toko telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Lambannya penanganan ini menimbulkan spekulasi publik, bahkan muncul dugaan sinis bahwa kasus tersebut sudah “masuk angin” atau berpotensi dipetieskan. LSM Pemerhati Pembangunan Daerah (PPD) bersama LSM Penggiat Anti Korupsi (PAK) pun angkat bicara, mempertanyakan keseriusan Kejari dalam mengusut kasus ini.
Ketua LSM PPD, Mulyadi, menegaskan bahwa pihaknya melihat adanya ketidakjelasan dalam proses penyelidikan. “Sudah banyak pihak dipanggil, tapi arah pengungkapan kasus ini tidak terlihat jelas,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
[iru]
Mulyadi juga menyoroti adanya rumor pelimpahan kasus ke APIP atau Inspektorat, yang menurutnya bertentangan dengan PP No. 72 Tahun 2019. “Jika kasus sudah masuk ranah penyelidikan aparat penegak hukum, maka kewajiban mereka meminta penghitungan kerugian negara, bukan melimpahkan ke inspektorat,” tegasnya.
Ia bahkan menduga ada intervensi atau konflik kepentingan yang membuat kasus ini terkesan berlarut. Karena itu, LSM PPD bersama LSM PAK berencana menyurati Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar kasus ini bisa diambil alih.
“Kami akan meminta KPK terus memantau kasus ini. Jangan sampai ada praktik suap-menyuap jika kasus diarahkan untuk dipetieskan,” tambah Mulyadi.
Senada, Jamal selaku Ketua LSM PAK menekankan pentingnya pengungkapan kasus ini hingga tuntas sebagai efek jera. “Dana pendidikan seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar masyarakat dalam memperoleh pendidikan berkualitas, bukan diselewengkan,” tegasnya.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau Musi Rawas Utara)








