Aceh Tenggara – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bersama unsur Forkopimda sukses melaksanakan pemilihan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) tingkat kabupaten pada Selasa, 29 Juli 2025. Pemilihan yang berlangsung sejak pukul 08.30 WIB ini digelar di Ruang Oproom Sekdakab, Desa Pekhapat Titipanjang, Kecamatan Babussalam, dan diikuti oleh 100 peserta dari 16 kecamatan.
Dalam pemilihan tersebut, Kasri Selian resmi terpilih sebagai Ketua MAA Aceh Tenggara. Ia sebelumnya menjabat di Sekretariat MAA. Acara pembukaan turut dihadiri oleh Bupati Aceh Tenggara H.M. Salim Fakhry, SE., M.M., Asisten I, Kepala Dinas Perpustakaan M. Iqbal Selian, Ketua Sekretariat MAA Hazadin, serta sejumlah perwakilan OPD dan tokoh masyarakat dari tiap kecamatan.
Adapun susunan formatur MAA Aceh Tenggara yang ditetapkan dalam Musyawarah Besar (Mubes) tahun 2025 sebagai berikut:
1. Kasri Selian (Ketua)
2. Suhardi Pelis
3. Samsidin Selian
4. Jumadin Beruh
5. M. Ramli Selian
6. Sudirman, S.Pd., M.Pd.
7. Sarupudin
8. Sri Herawati
9. Pajar Sembiring
Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat sejak tanggal penetapan.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan MAA Provinsi Aceh, Hasanusi M. Syarif, menyampaikan bahwa tanggung jawab atas sekretariat MAA berada di bawah wewenang Gubernur Aceh, termasuk pengadaan alat tulis, insentif pengurus, hingga pelaksanaan program kerja.
“Program-program MAA tidak berdiri sendiri, melainkan dibagi dan disalurkan melalui pemerintah kabupaten/kota. Untuk itu perlu ada sinergi antara provinsi dan kabupaten, serta perjuangan dalam mengakses sumber anggaran seperti APBA, dana Otsus, maupun DAK,” jelasnya.
Kegiatan Mubes ini berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif hingga selesai.
(Red)







