Jakarta – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Agung RI, tepatnya ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) dan Kapuspenkum, Jumat (20/6/2025), guna memperkuat koordinasi dan sinergi kelembagaan.
Kapuspen TNI menegaskan bahwa kunjungan ini dalam rangka silaturahmi serta membahas sejumlah isu strategis, termasuk implementasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Jaksa. Ia menegaskan bahwa TNI siap memberikan bantuan pengamanan terhadap institusi kejaksaan sesuai prosedur dan standar operasional (SOP) yang berlaku.
“Kami berkordinasi atas implementasi Perpres 66 Tahun 2025, bagaimana perbantuan TNI dalam rangka pengamanan Kejaksaan,” ujar Mayjen Kristomei.
Dalam kesempatan itu, Kapuspen TNI juga menyoroti kasus hukum yang menyeret Marcella Santoso, tersangka penyebar konten dan narasi negatif yang menyudutkan institusi TNI, termasuk soal Petisi Penolakan Revisi UU TNI.
Ia menegaskan bahwa TNI telah berkoordinasi untuk meminta pendalaman data dari Kejaksaan Agung terkait keterlibatan Marcella dan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menggerakkan opini publik. “Kami ingin tahu hasil pendalaman dari Kejagung, siapa saja yang terlibat,” tegasnya.
Dugaan aliran dana besar ke sejumlah pihak, termasuk buzzer dan yayasan, juga dibahas dalam pertemuan tersebut. “Marcella sudah mengakui ada aliran dana Rp500 juta dan USD2 juta. Ini akan terus didalami,” lanjutnya.
Kapuspen TNI menegaskan bahwa upaya menjaga stabilitas nasional tidak hanya dilakukan melalui pengamanan fisik, tetapi juga melalui penanganan isu yang berkembang di ruang publik. “TNI berkomitmen mendukung penegakan hukum dan stabilitas nasional secara menyeluruh,” pungkasnya.
Autentikasi:
Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi








