MEDAN – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kawasan rawan narkoba di Jermal 15, Kecamatan Medan Denai, kembali digerebek aparat gabungan Polrestabes Medan, Minggu (4/1/2026) dini hari.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus membersihkan wilayah dari berbagai aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.
Sebanyak 187 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut. Kegiatan dipimpin langsung Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Pardamean Hutahaean, didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafly Yusuf Nugraha, Kasat Intelkam Kompol Lengkap Suherman Siregar, serta Wakasat Reskrim AKP Ainul Yaqin.
Tim gabungan terdiri dari personel Brimob Polda Sumatera Utara, Direktorat Samapta Polda Sumut, Sat Samapta, Sat Narkoba, Sat Reskrim, Sat Intelkam, Tim Khusus JCS, hingga Patroli Sat Samapta Presisi Polrestabes Medan.
AKBP Pardamean Hutahaean menegaskan, pihaknya telah mengantisipasi potensi perlawanan saat operasi berlangsung, mengingat kawasan tersebut kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.
“Personel kami diingatkan untuk tetap waspada. Operasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Kapolrestabes Medan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta memulihkan lingkungan masyarakat dari aktivitas ilegal,” tegasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 10 orang yang diduga sebagai penyalahguna narkotika. Polisi juga menyita 26 unit mesin judi jenis dingdong yang beroperasi secara ilegal.
Selain itu, empat barak yang selama ini diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika turut dibongkar petugas.
Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa paket narkotika jenis sabu, plastik klip kosong, alat hisap sabu, serta mancis yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
(Ganesha Abadi)








