Musi Rawas — Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Musi Rawas tengah menggelar Operasi Senpi Musi 2025. Fokus utama operasi ini adalah penertiban serta penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., menghimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan atau ilegal agar segera menyerahkannya ke kantor polisi terdekat. Penyerahan secara sukarela tidak akan diproses hukum sebagai bentuk penghargaan atas kesadaran hukum warga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan, membawa, atau menggunakan senjata api ilegal dalam bentuk apa pun. Kepemilikan senjata tanpa izin melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi berat sesuai UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” tegas Kapolres, Rabu (11/6/2025).
Polres Musi Rawas juga terus melakukan sosialisasi melalui Bhabinkamtibmas dan jajaran Polsek kepada masyarakat secara langsung. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga tentang bahaya senjata api ilegal dan pentingnya menjaga keamanan bersama.
Operasi Senpi Musi 2025 bertujuan mencegah tindak kejahatan bersenjata seperti perkelahian antarwarga hingga aksi kriminal jalanan yang sering melibatkan senjata rakitan.
Himbauan Kepada Masyarakat:
- Jangan menyimpan atau menggunakan senjata api tanpa izin.
- Serahkan secara sukarela senjata api ilegal atau rakitan ke Polsek atau Polres terdekat.
- Laporkan jika mengetahui adanya kepemilikan atau peredaran senjata api ilegal di lingkungan sekitar.
“Mari bersama kita ciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari senjata ilegal,” pungkas Kapolres.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)







