Jakarta – Pusat Penerangan TNI memberikan penjelasan terkait pelayaran kapal induk Amerika Serikat USS Nimitz (CVN-68) yang melintas di perairan Indonesia. Kapal bertenaga nuklir ini bergerak dari Laut Natuna Utara menuju Selat Singapura, melintasi Selat Malaka, dan selanjutnya ke arah Samudera Hindia.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat yang telah melaporkan keberadaan kapal perang asing tersebut. Menurutnya, hal ini menunjukkan kecintaan terhadap negara dan cerminan sistem pertahanan semesta (Sishankamrata).
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kepeduliannya. Ini adalah wujud dan cerminan Sishankamrata, kita bersama-sama menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” ujar Kapuspen TNI di Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (24/6/2025).
Kapuspen TNI menegaskan, pelayaran USS Nimitz sepenuhnya mematuhi aturan internasional. Kapal tersebut menggunakan Hak Lintas Transit sesuai Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982. Dalam ketentuan tersebut, kapal asing, termasuk kapal perang, boleh melintas tanpa izin negara pantai asalkan tidak membahayakan keamanan wilayah yang dilalui.
Dalam pelayarannya, USS Nimitz dikawal tiga kapal fregat tempur Angkatan Laut AS, yaitu USS Curtis Wilbur (DDG-54), USS Gridley (DDG-101), dan USS Lenah Sutcliffe Higbee (DDG-123). Kapal ini terdeteksi berada di wilayah perairan Indonesia sejak 17 Juni 2025, dan berdasarkan pantauan terakhir pada 23 Juni 2025, gugus tempur tersebut telah berada sekitar 100 nautical miles di selatan Selat Hormuz, Timur Tengah.
TNI menjelaskan, dalam UNCLOS 1982 terdapat tiga hak lintas:
1. Hak Lintas Damai (Right of Innocent Passage)
Berlaku di laut teritorial dan memperbolehkan kapal semua negara melintas selama tidak mengganggu kedamaian dan keamanan negara pantai.
2. Hak Lintas Transit (Right of Transit Passage)
Berlaku di selat internasional seperti Selat Malaka dan mengizinkan pelayaran tanpa hambatan antara dua bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif.
3. Hak Lintas Alur Laut Kepulauan (Right of Archipelagic Sea Lanes Passage)
Mengatur pelayaran melintasi perairan kepulauan dari satu bagian laut bebas ke bagian lainnya.
TNI menegaskan tetap siaga dan terus memantau seluruh aktivitas kapal asing yang melintasi wilayah yurisdiksi Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menjaga kedaulatan, menjamin keamanan nasional, serta mendukung stabilitas kawasan pada jalur strategis perdagangan dunia.
Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi







