Musi Rawas Utara – Kepala Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, hingga kini belum melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan tersebut terkait pemberhentian Jumariah Hazanah dari jabatan Kepala Dusun (Kadus) IV Desa Batu Gajah secara sepihak.
Kuasa hukum penggugat, Dian Burlian, SH., MA., yang dikenal sebagai pembela wong cilik, sejak awal mendampingi Jumariah dalam gugatan di PTUN Palembang. Berdasarkan putusan PTUN Palembang Nomor 04/G/2025/PTUN.PLG tanggal 30 Mei 2025, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Palembang Nomor 33/B/2025/PT.TUN.PLG tanggal 17 Juli 2025, gugatan Jumariah dikabulkan sepenuhnya.
Amar putusan tersebut antara lain:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal surat pemberitahuan pemberhentian Jumariah sebagai Kadus IV.
3. Mewajibkan tergugat membatalkan pengangkatan pejabat Kadus IV yang baru
4. Mewajibkan tergugat merehabilitasi serta mengembalikan harkat, martabat, dan jabatan penggugat seperti semula.
5. Menghukum tergugat membayar biaya perkara.
Meski demikian, hingga kini putusan tersebut belum dilaksanakan oleh Kepala Desa Batu Gajah.
“Berdasarkan hasil putusan PTUN, kami telah melayangkan surat resmi pada 9 September 2025 kepada pemerintah desa, BPD, camat, Dinas PMD, hingga Bupati Muratara. Namun belum ada tanggapan, hanya BPD yang memberikan rekomendasi agar Kades melaksanakan putusan,” tegas Dian Burlian.
Selain surat pemberitahuan, pihaknya juga telah mengirimkan somasi kepada Kepala Desa Batu Gajah selaku pihak yang kalah dalam perkara ini, tetapi belum ada respon.
Dian menegaskan, semua pihak harus menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Putusan pengadilan adalah palima tertinggi dalam menegakkan keadilan, terlebih untuk masyarakat kecil seperti Ibu Jumariah,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah hukum berikutnya akan ditempuh melalui jalur pidana sesuai Pasal 374 KUHP karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu, pihak Kepala Desa Batu Gajah maupun kuasa hukumnya, M. Daut, SH. dan rekan, belum dapat dikonfirmasi.
Saat dihubungi, Jumariah menyatakan menyerahkan sepenuhnya langkah hukum kepada tim kuasa hukumnya. “Ada hak dan kewajiban Kepala Desa Batu Gajah yang harus diselesaikan dan dipertanggungjawabkan atas kebijakan sepihak yang tidak mendasar,” ujarnya.
(Erwin)







