Surabaya – Polsek Gunung Anyar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat membuat pelaku buron lintas pulau. Pelaku berinisial MFR (26), warga Bekasi Utara, ditangkap setelah melarikan diri ke Madura, Kediri, hingga Kalimantan.
Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan hubungan kerja sebelumnya di tempat pencucian mobil ALOHA 05, Gunung Anyar, untuk melancarkan aksinya. Ia mencuri sepeda motor milik korban saat kekasih korban, Aldi, tertidur.
Motor Honda Vario 125 warna merah hitam itu dijual secara cepat di kawasan Suramadu seharga Rp4 juta. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk biaya hidup dan pelarian.
“Motif pelaku karena sakit hati merasa tidak dihargai di tempat kerja,” ungkap Kapolsek pada Jumat (9/5/2025).
Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar yang dipimpin IPDA Aris Nuriyanto, S.H., melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Rabu (2/4/2025) pukul 10.00 WIB di sebuah kos di Jalan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa fotokopi BPKB motor, surat keterangan dari leasing FIF, jam tangan, dan celana milik pelaku.
MFR dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada dan tidak lengah meski berada di lingkungan yang dianggap aman
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kriminalitas di wilayah hukum kami,” tegas Iptu Harsya.
(Redho)







