Jember – Praktik penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga dan pemerhati energi mencurigai aktivitas mobil tangki milik PT SJE dengan nomor polisi P-8973-UW yang kerap terlihat keluar-masuk wilayah Kabupaten Jember dalam sepekan terakhir.
Tangki berkapasitas 24.000 liter tersebut diduga kuat membawa solar subsidi secara ilegal untuk disalurkan ke Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang dikenal sebagai kawasan tambang dengan kebutuhan tinggi akan bahan bakar. Aktivitas ini disebut berlangsung nyaris tanpa hambatan meski kepolisian telah memperketat pengawasan terhadap mafia BBM.
Informasi di lapangan menyebutkan, PT SJE dimiliki oleh seorang mantan tahanan Mabes Polri berinisial H. Wakhit, sosok yang cukup dikenal di Kabupaten Pasuruan. Status tersebut dinilai membuat perusahaan seolah kebal hukum. Meski sebagian besar jaringan BBM ilegal sudah meredup usai instruksi tegas Kapolda Jatim, aktivitas PT SJE justru tetap berjalan.
Modus operandi yang digunakan yakni memuat solar subsidi dari SPBU tertentu dengan dokumen manipulatif, lalu mendistribusikannya ke lokasi industri tambang dengan harga non-subsidi. Meski sebelumnya sempat ada penangkapan sopir dan kendaraan pengangkut, tidak ada kejelasan proses hukum lebih lanjut.
Fenomena ini memicu keresahan masyarakat. Aktivis anti-korupsi mendesak agar Kapolda Jatim menindak tegas tanpa pandang bulu. Bahkan, sejumlah kalangan meminta KPK dan Mabes Polri turun tangan mengingat dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan ini.
“Setiap liter solar subsidi yang diselewengkan adalah hak rakyat kecil. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan terstruktur,” tegas Dyan Dwi Himawan, salah satu pemerhati energi.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum. Publik menunggu bukti nyata apakah pemberantasan mafia solar di Jawa Timur benar-benar dijalankan hingga tuntas, termasuk bila melibatkan pihak internal aparat itu sendiri.
(Redho)








