BANYUWANGI – Sehubungan dengan rujukan laporan korban ke kantor Polsek genteng tentang dugaan tindak pidana penipuan rekrutmen ASN, yang dilakukan sejak tanggal 05 April 2021 sampai dengan 23 mei 2022, Akhirnya perkara tersebut telah di tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan Laporan pulisi LP/15/lll/2023/JATIM/ RES BWI / Sek Genteng tanggal 23 Maret 2024, pada akhirnya tanggal 27 Maret 2024 seseorang yang berinisial PW ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka, (15/4/2024)
Berawal dari laporan STTLPM /90/XII/ 2023/ SPKT/di Polsek Genteng, terkait inisial WW dilaporkan ke Polsek genteng, diduga melakukan penipuan Rekrutmen ASN akhirnya terjadi pengembangan,
WW membawa nama seseorang yang berinisial PW (perempuan) yang ikut terlibat didalamnya, berdasarkan cukup bukti akhirnya PW ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana penipuan Rekrutmen ASN,
PW ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana penipuan Rekrutmen ASN, dikarenakan menerima uang dari hasil tindakan pidana Penipuan yang dilakukan oleh WW, sedangkan untuk WW sementara masih dijadikan sebagai saksi,
Pertanyaannya? Apakah WW selaku pelaku utama yang melakukan tindak pidana penipuan hanya dijadikan saksi?, “tentunya tidak,
Dikarenakan yang datang kerumah korban adalah WW, yang menawarkan dan membujuk rayu korban adalah WW, yang meyakinkan korban dan menjanjikan korban adalah WW, dan yang meminta uang dan menerima uang dari korban juga”, adalah WW, sesuai kwitansi bertuliskan WW, dan sebelumnya pihak korban juga tidak pernah kenal dengan PW yang saat ini ditahan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka,
Seandainya rekonstruksi memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana penipuan, untuk mengetahui kebenaran yang sebenar-benarnya, Apakah PW bisa memperagakan nya, “Tentunya tidak,
“dikarenakan yang melakukan semua tindakan penipuan adalah WW, Sedangkan PW dijadikan tersangka dikarenakan menerima hasil dari tindak pidana Penipuan yang dilakukan oleh WW dan dilakukan bersama sama, dan keduanya seharusnya sama-sama ditahan,
Setelah kami konfirmasi ke penyidik dan ke Kanit Reskrim menyampaikan “untuk WW sementara masih dijadikan saksi, untuk selanjutnya masih menunggu, “sesuai petunjuk pimpinan, “paparnya,
Saat ini masih menunggu proses langkah selanjutnya, dari Aparat Penegak Hukum yang menangani.
(Red)







