MUSI RAWAS, SUMATERA SELATAN — Kerusakan jalan yang telah berlangsung cukup lama di ruas Kecamatan Muara Lakitan–Muara Beliti–Kota Lubuklinggau hingga Kabupaten Musi Rawas Utara semakin menyulitkan aktivitas masyarakat. Jalan tersebut diketahui merupakan jalan nasional yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, mengaku sangat prihatin atas kondisi jalan tersebut. Namun demikian, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas memiliki keterbatasan kewenangan karena status jalan tersebut merupakan jalan nasional.
“Jalan dari Kecamatan Muara Lakitan hingga Kecamatan Muara Beliti sampai ke Kota Lubuklinggau merupakan jalan nasional,” jelas Bupati kepada awak media, Selasa (23/12/2025).
Atas kondisi itu, Bupati menyampaikan bahwa baik secara kelembagaan maupun pribadi, dirinya merasa prihatin. Meski demikian, ia menegaskan Pemkab Musi Rawas tidak tinggal diam.
Menurutnya, Dinas PU Bina Marga Kabupaten Musi Rawas telah melakukan berbagai langkah konkret, mulai dari mendatangi langsung Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Selatan, hingga mengirimkan surat permohonan perbaikan jalan nasional tersebut sebanyak beberapa kali.
“Dinas PU Bina Marga Musi Rawas sudah langsung mendatangi BBPJN Wilayah Sumsel dan juga sudah berkali-kali menyurati agar jalan nasional tersebut segera diperbaiki,” tegasnya.
Selain itu, koordinasi lintas instansi terus dilakukan agar proses perbaikan dapat segera direalisasikan. Bupati Ratna Machmud juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, perbaikan jalan tersebut telah memasuki proses tender.
“Dari informasi yang kami dengar, perbaikan jalan tersebut sudah dilakukan proses tender. Kita tunggu saja,” ujarnya.
Ia optimistis bahwa pekerjaan fisik akan segera dimulai pada awal tahun mendatang.
“Insyaallah pada Januari 2026 sudah mulai dilakukan perbaikan,” tambahnya.
Bupati juga menegaskan bahwa Pemkab Musi Rawas telah berupaya maksimal, termasuk mendatangi langsung pihak Kementerian PU dan BBPJN Sumatera Selatan, untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat.
“Kami berharap masyarakat juga memahami bahwa jalan tersebut merupakan jalan nasional. Jangan sampai informasi yang tidak benar membuat seolah-olah pemerintah daerah tidak peduli,” tegasnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah berusaha semaksimal mungkin sesuai aturan yang berlaku, mengingat jalan nasional tidak diperkenankan diperbaiki oleh pemerintah daerah.
Reporter: Erwin
Kaperwil Sumsel
Wilayah Liputan: Lubuklinggau – Musi Rawas – Musi Rawas Utara
Sumber: ganeshaabadi.com







