Ganeshaabadi.com – Karang Intan, – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menggelar sosialisasi dan pengawasan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan untuk seluruh jajarannya, bertempat di Aula Ruang Kunjungan, Kamis (13/4/2023).
“Lapas Narkotika Karang Intan menyelenggarakan berbagai program pembinaan baik kemandirian maupun kepribadian. Kita juga menyelenggarakan program rehabilitasi sosial yang diikuti sebanyak 140 residen rehab, bekerjasama dengan BNNP Kalimantan Selatan, menyiapkan Warga Binaan yang semula adiktif menjadi adaptif dengan kebiasaan baru yang lebih positif,” ucap Kepala Lapas (Kalapas) Wahyu Susetyo awali sambutan pembukanya.
Kalapas mengungkapkan bahwa kegiatan ini juga dalam rangka dukungan terhadap P4GN di lingkungan tugas yang saat ini dipimpinnya. Ia berharap dari kegiatan ini dapat memberi pengetahuan dan pemahaman baru bagi seluruh jajaran, dan berguna dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai petugas Pemasyarakatan.
Hadir mewakili Kepala BNNP Kalimantan Selatan Brigjen Pol. Wisnu Andayana, Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Rakhmadiansyah. Dirinya memaparkan perkembangan kasus narkotika terbaru, hingga dampak negative yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika dalam jangka panjang.
“Permasalahan narkotika sampai kapanpun tidak akan ada habis-habisnya, narkotika ini silent killer, merusak otak bagi para penggunanya. Parahnya lagi, kini tidak hanya menyasar orang dewasa, namun jua anak-anak yang digadang-gadang akan menjadi pelanggan utama narkotika di kemudian hari, sehingga perlu kita waspadai,” ungkap Rakhmadiansyah.
Dirinya juga menyampaikan penggunaan narkotika berdampak negative parah terhadap tubuh. Penyalahgunaan narkotika berdampak terhadap sosial sehingga sering terjadi kriminalitas, juga berdampak terhadap psikologis di mana para pengguna berhalusinasi berbagai hal dan dampak negative bagi fisik dapat merusak otak.
Pada kegiatan tersebut, hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Faisol Ali, Kepala Divisi Pemasyarakatan Sri Yuwono didampingi Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Kesehatan Rehabilitasi Pengelolaan Benda Sitaan Barang Rampasan Negara dan Keamanan Ahmad Tohari.
“Tidak bosan-bosan kami mengingatkan agar jauhi narkoba, kalian bekerja di Lapas sampai pensiun akan terus digoda dengan narkoba jadi harus hati-hati. Jika ada oknum petugas yang terlibat maka akan langsung dipindah ke Nusa Kambangan,” tegas Sri.
(Rh/Red)