• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Minggu, Juni 7, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home NASIONAL

Isu Diaspora Indonesia Diberi Kewarganegaraan Ganda

Nur Kholis by Nur Kholis
Mei 18, 2024
in NASIONAL, TRENDING
0
Isu Diaspora Indonesia Diberi Kewarganegaraan Ganda

SURABAYA – Saat ini terdapat isu yang lagi hangat diperbincangkan publik. Isu itu adalah agar pemerintah Indonesia memberikan dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda (bipatride) kepada diaspora Indonesia.

Isu tersebut dicuatkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada April 2024 dalam pidato pembukaan di acara ‘Microsoft Build: AI Day’ di JCC, pada Selasa 30 April 2024.

Baca Juga  Pemko Batam Raih Penghargaan Posyandu Terbaik Se-Kepri, Kuncinya: Aktif Kolaborasi!

Luhut memprediksi kewarganegaraan ganda dapat membantu perekonomian serta membawa masyarakat yang bertalenta untuk kembali ke Tanah Air.

Menurut Luhut, Diaspora Indonesia meliputi warga negara Indonesia (WNI) yang berpaspor Indonesia, bekas WNI, keturunan Indonesia, dan warga negara asing (WNA) yang telah menetap lama di Indonesia dan dinilai masih mencintai negara Indonesia.

Baca Juga  Krisis Moral Pendidikan! Ponpes Bustanul Makmur 2 Genteng Dituntut Bertanggung Jawab atas Dugaan Bullying dan Tekanan Psikis

Ada pandangan pro dan kontra atas usulan Luhut, tapi dari pandangan pro dan kontra, yang terpenting adalah apakah kewarganegaraan ganda sesuai dengan Undang – Undang negara Republik Indonesia, mengingat Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, yang berarti bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh keturunan orang tuanya.

Hal ini berarti bahwa diaspora Indonesia yang lahir di luar negeri dan memperoleh kewarganegaraan negara tempat tinggalnya secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga  Pemkab Bojonegoro Siap Sukseskan Pemilu 2024, Kawal Netralitas ASN

Universitas Teknologi Surabaya Landasan hukum kewarganegaraan di Indonesia dapat ditemukan dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Di Pasal 26 ayat (2) menyatakan bahwa “Negara Republik Indonesia mengakui dan menghormati hak – hak warga negara dan penduduknya.”

Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Undang – Undang ini mengatur tentang kewarganegaraan Indonesia, termasuk cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan.

Baca Juga  Warga Bondol Sampaikan Aspirasi Ke Eli Mahrani

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Perkara Kewarganegaraan.

Peraturan ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum dan pemberdayaan masyarakat dalam perkara kewarganegaraan.

Baca Juga  Lagi, Nyawa Jurnalis Di Binjai Terancam Hingga Mobil Dilempari Batu 'Diduga karena Pemberitaan'

Walaupun Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, akan tetapi kewarganegaraan ganda (bipatride) telah diterapkan Indonesia walaupun diberlakukan secara terbatas pada anak dari status perkawinan campuran karena politik hukum kewarganegaraan (dikutip dari Jurnal Konstitusi Volume 13 Nomor 4 Tahun 2016, May Lim Charity dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang – undangan Kementerian Hukum dan HAM).

Baca Juga  TNI Berduka, Marsma TNI Fajar Adriyanto Gugur dalam Latihan FASI di Bogor

Universitas Teknologi Surabaya Indonesia awalnya mempunyai Undang – Undang Kewarganegaraan, yakni Undang Undang Nomor 62 Tahun 1958 mengatur bahwa anak – anak hasil perkawinan campuran mengikuti kewarganegaraan ayahnya.

Dengan demikian, jika seorang ibu Warga Negara Indonesia (WNI) menikah dengan ayah Warga Negara Asing (WNA), anak pasangan itu akan berstatus sebagai WNA.

Baca Juga  Stand Up Comedy Lapas Banjarmasin Semarakkan Hari Pengayoman Ke-79 Tahun 2024

Berjalannya waktu, Undang – Undang tersebut dianggap banyak pihak bermasalah, terutama bagi anak. Salah satu permasalahannya adalah seandainya orang tuanya bercerai dan sang ibu WNI mendapatkan hak untuk mengasuh, hal itu akan menjadi permasalahan yang mendalam baik bagi bangsa dan bagi anak tersebut.

Baca Juga  Program Makan Bergizi Gratis Bangun Siklus Mata Rantai Ekosistem yang Berkesinambungan

Di tahun 2006, Indonesia mempunyai Undang – Undang baru kewarganegaraan yakni Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Pada Undang – Undang yang baru, anak hasil perkawinan campuran bisa mendapat kewarganegaraan ganda hingga mencapai usia 18 tahun.

Baca Juga  PT GANESHA ABADI SEJAHTERA Dibuka Lelang Mobil, Dijual Harga Murah Meriah, Tapi Bukan Murahan,

Pada Pasal 6 ayat (1) Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI berbunyi “Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.”

Baca Juga  Diduga Palsukan Surat, Mantan Kades dan Oknum Desa di Kabupaten Tangerang Ditangkap Polres Metro Tangerang Kota

“Adapun pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut disampaikan dalam waktu paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.”

Mahasiswa Universitas Teknologi Surabaya ditilik dari Undang – Undang dan peraturan yang penulis jabarkan diatas, kita kembali membahas adanya pandangan pro dan kontra terkait pemberian kewarganegaraan ganda kepada diaspora Indonesia.

Baca Juga  Pemkot Lubuklinggau Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2029, Fokuskan 14 Sasaran Prioritas Pembangunan

Penulis berpandangan, perlu ada kajian mendalam dan pemerintah tidak gegabah dalam pemberian kewarganegaraan ganda kepada diaspora Indonesia, walaupun banyak pandangan yang menyatakan dengan memberikan kewarganegaraan ganda, diaspora Indonesia bisa meningkatkan investasi dan perdagangan, bisa mentransfer teknologi dan pengetahuan baru di Indonesia dan meningkatkan pariwisata (mempromosikan pariwisata Indonesia ke negara tempat tinggalnya).

Memang benar, pandangan bahwa banyak manfaat yang diperoleh dari pemberian kewarganegaraan ganda kepada diaspora Indonesia, tapi perlu diingat, di setiap negara mempunyai aturan hak dan kewajiban warga negara, bagaimana jika aturan di negara diaspora Indonesia tinggal, bertentangan dengan aturan di negara Indonesia, sehingga berdampak didalam nasionalisme, keamanan, dan politik Indonesia.

Dari pandangan penulis, diaspora Indonesia melepaskan kewarganegaraan atas dasar keinginan dia sendiri karena faktor politik atau hal lainnya.

Baca Juga  Hari Pertama Kerja, Kapolres Madina Temui Ulama Berpengaruh

Setelah mereka memilih berpindah kewarganegaraan, mereka mempunyai keturunan di negara barunya, anak cucu mereka sudah jelas sebagai warga negara asing, dan jika diberi kewarganegaraan ganda, bagaimana mempunyai jiwa nasionalisme sedangkan mereka tidak mengenal betul negara Indonesia.

Saat ini negara Indonesia menjadi negara berkembang, di tilik dari Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia melimpah ruah, dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang besar, tentunya menjadi daya tarik tersendiri bagi orang asing melakukan investasi mencari keuntungan sebesar – besarnya dengan meminimalkan pengeluaran di negara Indonesia.

Baca Juga  Wali Kota Lubuk Linggau Paparkan Tujuh Raperda dan Raperkada di Kanwil Kemenkumham Sumsel

Dalam investasi tentunya antara WNI dan WNA diatur dalam peraturan sendiri – sendiri, menjadi warga negara Indonesia dalam investasi mereka mempunyai hak dan kewajiban yang sudah dilindungi oleh Undang – Undang, dan tentunya lebih mudah aturannya dibandingkan WNA.

Siapa yang menjamin, jika diaspora Indonesia diberikan kemudahan mempunyai kewarganegaraan ganda membangun negara Indonesia ?.

Bisa jadi malah mencari keuntungan sebesar – besarnya dan di bawa ke negaranya dikarenakan bekerja atau berinvestasi di Indonesia bukan sebagai WNA tetapi sebagai WNI.

Baca Juga  Sasaran Fisik Gorong-gorong 1 TMMD Ke-116 Kodim 1002/HST Rampung 100 Persen

Universitas Teknologi Surabaya Diaspora Indonesia yang sudah menikmati kehidupan di luar Indonesia menjadi bagian dari negara lain, apakah ada yang jamin mereka mempunyai jiwa nasionalisme berbakti bagi bangsa Indonesia dan tidak berkhianat kepada bangsa Indonesia.

Sedangkan di negara tempatnya, dituntut juga mempunyai jiwa nasionalisme dan berbakti bagi negaranya. Apakah bisa menjalankan hal itu di dua negara ?. Kita kira tidak akan mungkin bisa.

Baca Juga  WBP Lapas Banjarmasin Sambut Kedamaian dengan Ibadah Kristiani Dipandu oleh Yayasan

Kemakmuran bangsa, keamanan bangsa, dan jiwa nasionalisme bangsa jauh lebih berharga daripada dampak positif dari pemberian kewarganegaraan ganda kepada diaspora Indonesia.

Kita berharap kepada pemimpin bangsa, lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak serta merta membuat aturan atau Undang – Undang baru tentang pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia.

Baca Juga  Panglima TNI Tinjau Pengamanan Paus Fransiscus di GBK

Ingat Tuhan memberikan kita Sumber Daya Alam melimpah untuk rakyat Indonesia, banyak yang mau merebut itu semua dari tangan kita dengan berbagai cara. Apakah salah satunya dengan adanya usulan pemberian kewarganegaraan ganda dan bersahut gayung oleh pemerintah ?. Itu yang menjadi renungan kita bersama.

Penulis : Mahasiswa Hukum Universitas Teknologi Surabaya.

Nama. : Dedik Sugianto
NIM. : B.23.01.028
Mata Kuliah : Hukum Kewarganegaraan.
Dosen : Zulharman, S.H., M.H.

(Redho)

Post Views: 454
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: BalibantuanBersamaHAMHUTIndonesiaMasyarakatpemerintahpolitikwarga
Previous Post

Silaturahmi Ormas MADAS (Madura Asli) Jember Serta Penyerahan SK Kepengurusan DPAC di Kediaman Kades Lembengan

Next Post

KACABDINDIK Bojonegoro Tuban Dukung Gerakan Kantin Halal bersama LP3H KAHMI

Nur Kholis

Nur Kholis

Media Nasional Ganesha Abadi "Tiada Sukses Diraih Tanpa Keterlibatan Orang Lain," "Simbiosis mutualisme,"

Next Post
KACABDINDIK Bojonegoro Tuban Dukung Gerakan Kantin Halal bersama LP3H KAHMI

KACABDINDIK Bojonegoro Tuban Dukung Gerakan Kantin Halal bersama LP3H KAHMI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jalin silahturahmi Dengan Baik, Babinsa Serengan Komsos Dengan warga Binaan

Jalin silahturahmi Dengan Baik, Babinsa Serengan Komsos Dengan warga Binaan

Juni 7, 2026
Menembus Malam Demi Masyarakat Supiori! Patroli Keamanan Yonif TP 859/RBK Beri Rasa Aman dan Nyaman Saat Istirahat Malam

Menembus Malam Demi Masyarakat Supiori! Patroli Keamanan Yonif TP 859/RBK Beri Rasa Aman dan Nyaman Saat Istirahat Malam

Juni 7, 2026
Diduga Langgar SOP dan UU Lalu Lintas, Oknum Sopir Armada MBG di Sumenep Tuai Kecaman Publik

Diduga Langgar SOP dan UU Lalu Lintas, Oknum Sopir Armada MBG di Sumenep Tuai Kecaman Publik

Juni 6, 2026

Pinco apk yüklə onlayn kazino oynamaq üçün rəsmi tətbiq

Juni 7, 2026

Recent News

Jalin silahturahmi Dengan Baik, Babinsa Serengan Komsos Dengan warga Binaan

Jalin silahturahmi Dengan Baik, Babinsa Serengan Komsos Dengan warga Binaan

Juni 7, 2026
Menembus Malam Demi Masyarakat Supiori! Patroli Keamanan Yonif TP 859/RBK Beri Rasa Aman dan Nyaman Saat Istirahat Malam

Menembus Malam Demi Masyarakat Supiori! Patroli Keamanan Yonif TP 859/RBK Beri Rasa Aman dan Nyaman Saat Istirahat Malam

Juni 7, 2026
Diduga Langgar SOP dan UU Lalu Lintas, Oknum Sopir Armada MBG di Sumenep Tuai Kecaman Publik

Diduga Langgar SOP dan UU Lalu Lintas, Oknum Sopir Armada MBG di Sumenep Tuai Kecaman Publik

Juni 6, 2026

Pinco apk yüklə onlayn kazino oynamaq üçün rəsmi tətbiq

Juni 7, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Jalin silahturahmi Dengan Baik, Babinsa Serengan Komsos Dengan warga Binaan

Jalin silahturahmi Dengan Baik, Babinsa Serengan Komsos Dengan warga Binaan

Juni 7, 2026
Menembus Malam Demi Masyarakat Supiori! Patroli Keamanan Yonif TP 859/RBK Beri Rasa Aman dan Nyaman Saat Istirahat Malam

Menembus Malam Demi Masyarakat Supiori! Patroli Keamanan Yonif TP 859/RBK Beri Rasa Aman dan Nyaman Saat Istirahat Malam

Juni 7, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In