Kutacane | GaneshaAbadi.com — Minimnya kewenangan dan keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran serta penyalahgunaan narkoba dinilai menjadi salah satu faktor utama belum efektifnya penanganan narkotika di Kabupaten Aceh Tenggara. Kondisi ini berdampak serius terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Maraknya tindak kriminal seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pembunuhan, pencurian hasil pertanian dan perkebunan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan disebut tidak terlepas dari pengaruh peredaran narkoba yang masih masif hingga ke pelosok desa.
Menanggapi kondisi tersebut, Daffa, Wakil Sekretaris Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Aceh Tenggara (IPMAT) Banda Aceh, secara tegas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara agar segera merumuskan dan menerbitkan qanun tentang pemberantasan narkoba.
“Perlu adanya payung hukum yang kuat berupa qanun agar peredaran narkoba dapat lebih terkontrol. Dengan qanun tersebut, aparat penegak hukum (APH) dan masyarakat akan memiliki dasar yang jelas untuk bersama-sama menindak peredaran narkoba yang saat ini masih menyebar hampir di setiap desa,” ujar Daffa, Sabtu (…).
Menurutnya, hingga saat ini upaya pemberantasan narkoba belum menyentuh akar permasalahan secara menyeluruh. Ia menilai peran Forkopimda belum cukup maksimal dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Aceh Tenggara.
“Faktanya, Kabupaten Aceh Tenggara masih terikat kuat dengan peredaran narkoba yang semakin masif. Banyak masyarakat yang akhirnya terjerat penyalahgunaan narkotika. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.
Atas dasar itu, IPMAT Banda Aceh secara kelembagaan meminta DPRK Aceh Tenggara agar segera merealisasikan qanun pemberantasan narkoba sebagai bentuk komitmen nyata dalam melindungi generasi muda dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Daffa menambahkan, keberadaan qanun tersebut nantinya akan memperkuat sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Dengan adanya regulasi yang jelas, masyarakat dapat berperan aktif sebagai mitra strategis APH dalam memberikan informasi serta menjadi perpanjangan tangan pengawasan di lingkungan masing-masing.
“Selama ini masyarakat tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk ikut menindak. Padahal, keterlibatan masyarakat sangat penting agar bandar narkoba dan para pengguna dapat ditangkap dan diproses hukum, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman,” pungkasnya.
(Red)








