JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmen kuat dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu setelah Interpol resmi menerbitkan Red Notice terhadap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi Muhammad Riza Chalid (MRC). Informasi tersebut disampaikan Divisi Humas Polri bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dalam kegiatan doorstop di Lobi Divhumas Polri, Minggu (1/2/2026).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri tidak memberikan ruang aman bagi pelaku kejahatan, terlebih yang berdampak besar terhadap keuangan negara dan melibatkan lintas yurisdiksi.
“Polri berkomitmen penuh menegakkan hukum, termasuk terhadap kejahatan transnasional dan internasional. Melalui Divhubinter, kerja sama global terus kami optimalkan. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Pol Trunoyudo.
Red Notice Resmi Terbit, Tim Polri Bergerak Internasional
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid resmi diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Sejak saat itu, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di berbagai negara.
“Setelah Red Notice diterbitkan, Set NCB Interpol Indonesia segera berkoordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk Interpol HQ di Lyon,” ujarnya.
Brigjen Pol Untung memastikan bahwa keberadaan subjek Red Notice telah teridentifikasi dan berada dalam pemantauan aktif, meski lokasi spesifik belum dapat disampaikan ke publik demi kepentingan penyelidikan.
“Yang bersangkutan dipastikan berada di salah satu negara anggota Interpol. Keberadaannya telah kami petakan dan pantau, bahkan tim Polri saat ini telah berada di negara terkait,” ungkapnya.
Ruang Gerak Makin Sempit di 196 Negara
Red Notice tersebut telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol, menjadikan Muhammad Riza Chalid berada dalam pengawasan internasional ketat dan secara signifikan mempersempit ruang geraknya.
“Dengan Red Notice yang berlaku global, subjek berada dalam pengawasan internasional. Setiap pergerakan lintas negara akan terdeteksi,” jelas Brigjen Pol Untung.
Interpol Terapkan Assessment Ketat, Polri Penuhi Prinsip Dual Criminality
Sementara itu, Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa proses penerbitan Red Notice memerlukan waktu karena Interpol menerapkan mekanisme assessment yang sangat ketat, khususnya untuk perkara korupsi.
“Interpol melakukan pendalaman karena terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara. Interpol memastikan perkara ini murni pidana dan tidak bermuatan politik,” terang Kombes Pol Ricky.
Ia menegaskan bahwa Polri harus membuktikan prinsip dual criminality, yakni perbuatan yang disangkakan juga merupakan tindak pidana di negara lain.
“Kami menjelaskan secara komprehensif bahwa terdapat kerugian negara dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana murni sesuai hukum Indonesia. Setelah klarifikasi dan komunikasi intensif, Red Notice akhirnya diterbitkan,” jelasnya.
Polri Pastikan Proses Pemulangan Berjalan Sesuai Hukum Internasional
Polri menekankan bahwa proses pemulangan buronan internasional tidak dapat dilakukan secara instan karena harus menghormati sistem hukum negara tempat subjek berada. Meski demikian, langkah-langkah diplomasi hukum dan koordinasi lintas negara terus dilakukan secara maksimal.
“Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar penegakan hukum dapat tercapai,” tutup Kombes Pol Ricky.
(Red)








