GaneshaAbadi.com. Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Kepala Dinas Perhubungan (Kadis Dishub) Barsel Joni Priawan saat dikompirmasi terkait Pelabuhan Terminal Khusus (Tersus) yang berada di kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Barsel di gunakan PT. Borneo Ketapang Indah (PT.BKI) untuk bongkar muat Crude Palm Oil (CPO).minggu, (02/08/2026)
Kadis Dishub menjelaskan bahwa dasar hukum sudah sesuai dengan surat perjanjian kerjasama aktivitas bongkar muat CPO berdasarkan Surat Perjanjian (SP) kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Barsel nomor 550/699/DISHUB-BS/2020 dengan PT.BKI dengan nomor 372/ Perjanjian Kerjasama (PKS)-BKI/IX/2020.
Joni menambahkan, tentang penetapan izin penggunaan sementara Terminal Khusus (Tersus) PT.BKI di pelabuhan tersebut sudah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Dirjen Perhubungan Laut nomor: A.745 / AL.308 / DJPL
“Saat ini PT.BKI melakukan persetujuan perpanjangan penggunaan Tersus di Dirjen Perhubungan Laut, berdasarkan nomor : A. 1037 / AL.308 / DJPL”, kata Joni.
Ditegaskan oleh Kadis bahwa, pelabuhan yang berada di Jelapat bukan sekedar pelabuhan rakyat, melainkan telah ditetapkan nya sebagai Tersus melalui keputasan Dirjen Perhubungan Laut.
“Adapun pihak perusahan PT.BKI yang menggunakan pelabuhan tersebut untuk aktivitas bongkar muat, telah membayar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2024 tentang pajak dan Retribusi daerah yang disetorkan langsung oleh pihak PT.BKI ke Rekening Kas Daerah (Kasda) setelah melalui proses verifikasi oleh berbagai pihak dilapangan”, tutur Kadis.
Kadia Dishub juga berharap atas klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat bahwa seluruh aktivitas bongkar muat CPO di pelabuhan jelapat dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemkab Barsel bersama pihak terkait akan terus memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, dan sesuai regulasi”, tutup Joni. (Tim Redaksi)





