Pandeglang, 25 April 2025 — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang mendatangi Kantor Gubernur dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Jumat (25/4), untuk melaporkan dugaan pelanggaran di sektor pendidikan, khususnya di SMAS Pasundan Pandeglang.
Dalam laporannya, HMI menyerahkan satu bundel dokumen berisi dugaan pungutan liar berupa penahanan ijazah serta pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Ketua HMI Cabang Pandeglang, Moh. Ilham, menyebut laporan ini berdasarkan investigasi lapangan dan keluhan para alumni sekolah.

“Alumni mengaku ijazah mereka ditahan dan diminta membayar uang hingga Rp3 juta lebih untuk bisa mengambilnya,” ungkap Ilham. Meski pihak sekolah telah menyetujui pembebasan ijazah, uang yang telah dibayarkan belum dikembalikan.
Selain itu, para alumni juga mengaku hanya menerima dana PIP sebesar Rp50 ribu hingga Rp150 ribu, jauh dari nominal seharusnya. “Praktik ini diduga berlangsung sejak 2016 hingga 2024. Ini melanggar hukum dan prinsip keadilan dalam pendidikan,” tegas Ilham.
Ia juga mengkritik tindakan sekolah yang meminta siswa menandatangani surat pernyataan agar tidak menuntut setelah ijazah diberikan. Menurutnya, ini bentuk tekanan dan upaya membungkam aspirasi siswa.
Koordinator Alumni, Aldarizi, membenarkan praktik penahanan ijazah dan dugaan pungli yang dialami para siswa sejak 2016. “Kami kesulitan mengurus masa depan karena ijazah ditahan, mulai dari daftar kuliah, kerja, bahkan menikah,” jelasnya.
HMI meminta Gubernur, Wakil Gubernur, dan Kejati Banten untuk turun langsung dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat demi keadilan para siswa dan alumni.
(Red)







